PKS Tak Rida Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Potensi Jadi Ajang KKN

Rabu, 06 Desember 2023 | 12:19 WIB
PKS Tak Rida Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Potensi Jadi Ajang KKN
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal. (Situs resmi PKS)

"Pemilihan tidak lamgsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja,"

Ongkos Mahal Pilkada

Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pegang nomor urut di pilkada Jakarta [suara.com/Nikolaus Tolen]
ILUSTRASI Pilkada Jakarta: Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pegang nomor urut di pilkada Jakarta [suara.com/Nikolaus Tolen]

Alasan lain pemilihan gubernur Jakarta nantinya tidak melalui Pilkada langsung adalah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan.

"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal karena pilkadanya harus 50 persen plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan karena dengan status non ibu kota itu nanti situasinya pasti berbeda," kata Awiek.

Dalih lainnya adalah pertimgangan banyaknya aset-aset nasional milih pemerintah pusat yang masih ada si Jakarta. Sehingga, kata dia, masih perlu campur tangan dari pemerintah pusat.

"Jadi masih ada keterkaitan antara IKN Nusantara dengan DKJ. Itulah yang kemudian membuat kita win win solution-nya seperti itu," kata Awiek.

Sebelumnya, gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden Langsung, Anies Buru-buru Baca Draf RUU DKJ

Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.

Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.

Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.

Fraksi PKS menilai RUU DKJ perlu dikaji lebih lanjut khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus yang diberikan kepada Provinsi Jakarta. Jika tidak dibahas secara komprehensif dikhawatirkan ada kecemburuan dari daerah lain.

Sementara, fraksi PKB menyetujui dengan catatan menolak mekanisme penunjukan Gubernur oleh Presiden. Cara ini dianggap akan merusak sistem demokrasi Indonesia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI