"Setalah melakukan kegiatan pembunuah ini yang bersangkutan sempat menata barang butki berupa mainan kesukaan dari para korban," ucap Bintoro.
Dalam perkara ini polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal berupa hukuman pidana mati.