Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Eddy Hiariej Dilanda Kebimbangan?

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:31 WIB
Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Eddy Hiariej Dilanda Kebimbangan?
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dan dua anak buahnya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/1/2024).

Praperadilan kembali diajukan, setelah sebelumya mereka mencabut gugatannya atas KPK pada Rabu 20 Desember 2023 kemarin.

"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padai Rabu 3 Januari 2024," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dikutip Suara.com, Kamis (3/1/2024).

Disebutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk Supriyono sebagai hakim tunggal yang akan menyidangkannya.

Sidang perdana akan digelar pada 11 Januari mendatang.

"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," kata Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, setelah persidangan praperadilannya berjalan beberapa kali, Eddy lewat kuasa hukumnya mencabut gugatan atas KPK.

Eddy dan dua anaknya Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana, menggugat KPK lewat praperadilan, karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Gugatan praperadilan pertama kali mereka ajukan pada 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

baca juga

Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor

Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor

News | Kamis, 04 Januari 2024 | 11:26 WIB

Firli Bahuri Terancam Gagal Bebas, Guru Besar Unpad Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan

Firli Bahuri Terancam Gagal Bebas, Guru Besar Unpad Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan

News | Rabu, 03 Januari 2024 | 15:47 WIB

Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara

Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara

News | Rabu, 03 Januari 2024 | 12:55 WIB

Ini 3 Catatan ICW yang Meragukan Adanya Perbaikan di KPK Usai Firli Dipecat Jokowi

Ini 3 Catatan ICW yang Meragukan Adanya Perbaikan di KPK Usai Firli Dipecat Jokowi

News | Selasa, 02 Januari 2024 | 17:41 WIB

Sambut 2024, KPK Tunggu Jokowi Serahkan 2 Nama Pengganti Firli Bahuri

Sambut 2024, KPK Tunggu Jokowi Serahkan 2 Nama Pengganti Firli Bahuri

News | Selasa, 02 Januari 2024 | 15:14 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×