KPK Minta Komitmen Nyata, Pemenang Pilpres Harus Beri Sanksi Tegas ke Pejabat yang Tak Taat Lapor LHKPN

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 17 Januari 2024 | 21:46 WIB
KPK Minta Komitmen Nyata, Pemenang Pilpres Harus Beri Sanksi Tegas ke Pejabat yang Tak Taat Lapor LHKPN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di acara Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintigritas (Paku Integritas) terhadap capres-cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (tangkap layar)

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta kepada ketiga capres-cawapres yang nantinya terpilih sebagai presiden agar menguatkan pemberian sanski tegas kepada penyelengaran yang tak taat melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Hal itu disampaikan Nawawi dalam agenda Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintigritas (Paku Integritas) terhadap capres-cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

"KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik, pada pembantu presiden, atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," kata Nawawi.

Sanksi tegas juga dimintakan kepada penyelengara negara yang tidak jujur melaporkan kekayaannya.

"Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan," kata Nawai.

"Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik, KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," sambungnya.

Penguatan sanksi itu dimintakan KPK karena dalam Undang-Undang tidak dimuat sanksi tegas kepada penyelanggara negara yang tak taat melaporkan LHKPN. Adapun sanksi, hanya hukuman administrasi.

Tiga capres dan cawapres di acara Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintigritas (Paku Integritas) terhadap capres-cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (tangkap layar)
Tiga capres dan cawapres di acara Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintigritas (Paku Integritas) terhadap capres-cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (tangkap layar)

"Akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara. Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta," katanya.

Untuk diketahui, Paku Integritas KPK diikuti oleh tiga paslon, Anies Baswedan-Muhaimin Iksandar (Cak Imin), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pada agenda ini ketiga paslon mendapatkan pemaparan dari KPK soal kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Setelah mereka akan diminta untuk memaparkan gagasan dan strateginya terkait pemberantasan korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Targetkan 80 Persen Pemilih Golkar Dukung Prabowo-Gibran, Airlangga Beri Arahan Ini ke Para Kader

Targetkan 80 Persen Pemilih Golkar Dukung Prabowo-Gibran, Airlangga Beri Arahan Ini ke Para Kader

Kotak Suara | Rabu, 17 Januari 2024 | 21:42 WIB

Di Hadapan Nawawi Cs, Anies Baswedan Bakal Revisi Undang-Undang KPK Jika Jadi Presiden

Di Hadapan Nawawi Cs, Anies Baswedan Bakal Revisi Undang-Undang KPK Jika Jadi Presiden

News | Rabu, 17 Januari 2024 | 21:32 WIB

Bicara di KPK, Anies Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan, Tidak Ada Pilihan Lain!

Bicara di KPK, Anies Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan, Tidak Ada Pilihan Lain!

News | Rabu, 17 Januari 2024 | 21:31 WIB

Di Hadapan Capres-Cawapres, Ketua KPK Paparkan Kondisi Pemberantasan Korupsi Stagnan

Di Hadapan Capres-Cawapres, Ketua KPK Paparkan Kondisi Pemberantasan Korupsi Stagnan

Kotak Suara | Rabu, 17 Januari 2024 | 21:24 WIB

Di Acara Paku Integritas KPK, Anies dan Prabowo Kembali Bersalaman

Di Acara Paku Integritas KPK, Anies dan Prabowo Kembali Bersalaman

News | Rabu, 17 Januari 2024 | 21:15 WIB

Terkini

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB