Sebagaimana Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebagaimana Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.