"Berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tersangan RSR (Rudi) dan EAR (Erik) selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan," jelas Ali.
Lokasi ketiga, sebuah rumah pribadi, pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
"Dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, (sebanyak) 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di pemkab Labuhanbatu," jelas Ali.
![Petugas menunjukan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/12/50942-bupati-labuhanbatu-erik-atrada-ritonga-kpk.jpg)
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka, bersama Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra, dan Fazar Syahputra alias Abe.
Dalam perkara ini, Rudi diduga sebagai tangan kanannya Erik untuk mengatur proyek yang berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Pengaturan itu untuk menentukan pemenang proyek.
Proyek itu di antaraya, eningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi pun menentukan fee sebesar 5 sampai 15 persen bagi kontraktor yang menginginkan proyek.
Efendy dan Fazar sebagai pihak swasta menyetujui pemberian fee tersebut. Melalui Rudi, Erik diduga menerima Rp551,5 juta. Uang itu baru sebagian dari Rp1,7 miliar yang disepakati.