"Itu juga tidak benar karena di luar area lumbung pangan ya g izinnya sudah diberikan oleh KLHK sekitar 6 ribu hektar. Ini area yang mengelilingi adalah area-area kawasan yang juga merupakan area hutan produksi ada beberapa HTI, hutan tanaman industri maupun juga perkebunan sawit," kata Budisatrio.
"Jadi saya katakan lagi bahwa framming arau tuduhan bahwa proyek food estate ini merusak lingkungan itu menurut kami tidak benar," katanya.