Eddy Hiariej Cs Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Pimpinan KPK ke PN Jaksel

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 23 Januari 2024 | 17:42 WIB
Eddy Hiariej Cs Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Pimpinan KPK ke PN Jaksel
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu berupa praperadilan karena KPK yang tak kunjung menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Gugatan praperadilan ini dalam rangka memaksa KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Hariej dikarenakan tersangka pemberi suap Helmut Hermawan telah dilakukan penahanan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangannya kepada Suara.com, Selasa (23/1/2024).

Gugatan itu diajukan MAKI pada Senin, 22 Januari 2024 dan telah terdaftar dengan nomor 14/Pid.Prap/2024/PN.JKT. SEL. Dalam gugatannya, tertulis pimpinan KPK sebagai termohon.

Boyamin mempertanyakan sikap KPK, mengingat Helmut Hermawan sebagai terduga pemberi suap dan gratifikasi sudah ditahan KPK.

"Apa kata dunia terhadap KPK, masak pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?" ujarnya.

Dia merujuk pada Pasal 5, 6 , 11 dan 12 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, menurutnya Eddy sebagai penyelengara negara yang diduga menerima suap harusnya yang terlebih dahulu ditahan, karena ancaman hukumannya lebih berat.

"Dalam kasus suap ancaman hukuman oknum pejabat penerima suap diancam hukuman penjara lebih tinggi daripada pemberi suap, bahkan bisa maksimal 20 tahun. Sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun sehingga dari ancaman hukuman semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap, sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan," tuturnya.

Di sisi lain, meski Eddy dan dua anaknya sidang menjalani sudang praperadilan guna menguji sah atau tidaknya status mereka sebagai tersangka, ditegaskan Boyamin, KPK tetap bisa melakukan penahanan.

"Saat ini Edy Hariej melakukan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya di PN Jaksel, namun KPK tetap bisa melakukan penahanan terhadap Edy Hariej dikarenakan gugatan yang diajukan Edy Hariej belum diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Boyamin.

baca juga

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta  Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi  senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri. KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat Praperadilan Kedua oleh Eks Wamenkumham, KPK Akan Bawa Ahli ke Persidangan untuk Buktikan Ini..

Digugat Praperadilan Kedua oleh Eks Wamenkumham, KPK Akan Bawa Ahli ke Persidangan untuk Buktikan Ini..

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 17:19 WIB

Polda Metro Pede Praperadilan Kedua Firli Bahuri Kembali Ditolak Hakim, Sia-sia Dong?

Polda Metro Pede Praperadilan Kedua Firli Bahuri Kembali Ditolak Hakim, Sia-sia Dong?

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 12:27 WIB

Tak Gentar Kembali Digugat, Polda Metro Siap Bikin Firli Bahuri 2 Kali Keok di Sidang Praperadilan

Tak Gentar Kembali Digugat, Polda Metro Siap Bikin Firli Bahuri 2 Kali Keok di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 11:02 WIB

Terkini

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

×