Eddy Hiariej Cs Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Pimpinan KPK ke PN Jaksel

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 23 Januari 2024 | 17:42 WIB
Eddy Hiariej Cs Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Pimpinan KPK ke PN Jaksel
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu berupa praperadilan karena KPK yang tak kunjung menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Gugatan praperadilan ini dalam rangka memaksa KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Hariej dikarenakan tersangka pemberi suap Helmut Hermawan telah dilakukan penahanan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangannya kepada Suara.com, Selasa (23/1/2024).

Gugatan itu diajukan MAKI pada Senin, 22 Januari 2024 dan telah terdaftar dengan nomor 14/Pid.Prap/2024/PN.JKT. SEL. Dalam gugatannya, tertulis pimpinan KPK sebagai termohon.

Boyamin mempertanyakan sikap KPK, mengingat Helmut Hermawan sebagai terduga pemberi suap dan gratifikasi sudah ditahan KPK.

"Apa kata dunia terhadap KPK, masak pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?" ujarnya.

Dia merujuk pada Pasal 5, 6 , 11 dan 12 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, menurutnya Eddy sebagai penyelengara negara yang diduga menerima suap harusnya yang terlebih dahulu ditahan, karena ancaman hukumannya lebih berat.

"Dalam kasus suap ancaman hukuman oknum pejabat penerima suap diancam hukuman penjara lebih tinggi daripada pemberi suap, bahkan bisa maksimal 20 tahun. Sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun sehingga dari ancaman hukuman semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap, sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan," tuturnya.

Di sisi lain, meski Eddy dan dua anaknya sidang menjalani sudang praperadilan guna menguji sah atau tidaknya status mereka sebagai tersangka, ditegaskan Boyamin, KPK tetap bisa melakukan penahanan.

"Saat ini Edy Hariej melakukan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya di PN Jaksel, namun KPK tetap bisa melakukan penahanan terhadap Edy Hariej dikarenakan gugatan yang diajukan Edy Hariej belum diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Boyamin.

baca juga

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta  Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi  senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri. KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat Praperadilan Kedua oleh Eks Wamenkumham, KPK Akan Bawa Ahli ke Persidangan untuk Buktikan Ini..

Digugat Praperadilan Kedua oleh Eks Wamenkumham, KPK Akan Bawa Ahli ke Persidangan untuk Buktikan Ini..

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 17:19 WIB

Polda Metro Pede Praperadilan Kedua Firli Bahuri Kembali Ditolak Hakim, Sia-sia Dong?

Polda Metro Pede Praperadilan Kedua Firli Bahuri Kembali Ditolak Hakim, Sia-sia Dong?

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 12:27 WIB

Tak Gentar Kembali Digugat, Polda Metro Siap Bikin Firli Bahuri 2 Kali Keok di Sidang Praperadilan

Tak Gentar Kembali Digugat, Polda Metro Siap Bikin Firli Bahuri 2 Kali Keok di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 11:02 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×