Belajar dari Kasus Setya Novanto, ICW Desak KPK Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:33 WIB
Belajar dari Kasus Setya Novanto, ICW Desak KPK Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera kembali menersangkakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka tidak sah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, KPK masih memiliki kesempatan untuk kembali menjadikan Eddy sebagai tersangka, seperti yang terjadi pada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP.

"Penerapan ini setidaknya pernah dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat Setya Novanto. Di mana pada saat itu setelah Hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan mantan ketua DPR tersebut dan menggugurkan status tersangka, KPK menerbitkan sprindik baru untuk dapat menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka," kata Kurnia lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (31/1/2024).

ICW merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana, dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru.

"Selain PERMA, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XV/2017 juga memungkinkan penegak hukum unuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan," ujar Kurnia.

Putusan Pengadilan

Dalam putusan Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim menyebut, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

baca juga

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa (30/1/2024).

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," sambungnya Hakim.

Eddy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri. KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan

Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan

Lifestyle | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:14 WIB

Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?

Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 13:07 WIB

Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan

Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 06:18 WIB

Terkini

Terdiri dari 15 Pasal, RUU Pengaturan Reforma Agraria Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna

Terdiri dari 15 Pasal, RUU Pengaturan Reforma Agraria Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna

News | Senin, 21 September 2026 | 13:54 WIB

Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog

Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog

News | Senin, 21 September 2026 | 13:53 WIB

Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah

Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah

Batam | Senin, 21 September 2026 | 13:52 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN

News | Senin, 21 September 2026 | 13:52 WIB

Menuntut Dampak Nyata BRICS: Mampukah QRIS dan UPI India Berkolaborasi demi Pedagang Kaki Lima?

Menuntut Dampak Nyata BRICS: Mampukah QRIS dan UPI India Berkolaborasi demi Pedagang Kaki Lima?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:51 WIB

Daemons of the Shadow Realm Umumkan Season 2, Kisah Yuru dan Asa Berlanjut

Daemons of the Shadow Realm Umumkan Season 2, Kisah Yuru dan Asa Berlanjut

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:50 WIB

Siap-siap Amerika Boncos! Iran Mau Luncurkan Rudal Lagi Kalau Ini Terjadi

Siap-siap Amerika Boncos! Iran Mau Luncurkan Rudal Lagi Kalau Ini Terjadi

News | Senin, 21 September 2026 | 13:49 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Apa yang Dicari?

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Apa yang Dicari?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:46 WIB

5 Penyebab HP Cepat Panas, Ketahui untuk Mencegah Kerusakan Fatal

5 Penyebab HP Cepat Panas, Ketahui untuk Mencegah Kerusakan Fatal

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:42 WIB

Sempat Berkali-kali Hilang, Nusron Wahid Akhirnya Nongol di DPR Bahas RUU Reforma Agraria

Sempat Berkali-kali Hilang, Nusron Wahid Akhirnya Nongol di DPR Bahas RUU Reforma Agraria

News | Senin, 21 September 2026 | 13:41 WIB

×