Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain Eddy dan Helmut, KPK juga menjerat Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi menjadi tersangka.
Perkara yang menjerat Eddy ini sendiri bermula dari laporan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023 silam.
Dalam laporannya, Wddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.