Suara.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK, menilai pembagian bantuan sosial atau bansos di pinggir jalan dan di pasar melanggar aturan.
"Ya itu memberikan bansos dalam keadaan rakyat susah itu benar. Tapi caranya harus benar juga. Kalau bansos dikasih di pinggir jalan, di pasar itu kan langgar aturan," ujar JK di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menilai bansos hanya boleh dibagikan oleh aparat yang berwenang seperti kepala desa atau kades serta camat.
"Aturan yang benar itu berikan bansos pada orang yang butuhkan sesuai nama dan alamat. Karena itu yang berikan kades dan camat yang benar," kata JK.
Baca Juga :
JK Khawatir Tak Bisa Pulang jika Ikut Kampanye Akbar Anies-Cak Imin di JIS 10 Februari, Kenapa?
Mahfud Koar-koar soal Operasi Tekan Rektor Agar Manut Jokowi, Komjen Fadil Imran Bilang Begini
Kampanye Akbar di JIS, Panitia Bakal Siapkan Kebutuhan untuk Jutaan Massa Pendukung Anies-Muhaimin
Selain itu, JK berpandangan bansos semestinya dibagikan ke masyarakat di waktu-waktu yang tepat. Ia mempertanyakan kenapa bansos seolah-olah rutin dibagikan mendekati hari pencoblosan Pilpres 2024 yakni 14 Februari 2024.
"Waktu yang tepat jangan dipaksakan jelang tanggal 14. Walaupun tak diakui kenapa tak tanggal 20? Jadi bansos itu benar. Tapi dengan cara yang benar juga," ungkap JK.
Dikritik Anies
Sebelumnya, capres nomor urut 1 Anies Baswedan turut mengomentari aksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang membagikan bansos di depan Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Anies menilai Jokowi sebagai kepala negara semestinya dapat memberikan contoh yang baik. Sebab penyaluran bansos sudah semestinya dilakukan sesuai aturan bukan secara acak.
"Kalau pejabat yang lebih tinggi memberikan contoh secara acak, nanti pejabat yang di bawah bisa mengatakan 'oh kami juga bisa berikan secara acak wong yang di atas juga boleh kok'," kata Anies di Mataram, NTB, Selasa (6/2/2024).
Anies menjelaskan penyaluran bansos oleh camat dan lurah saja diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.