"Sayang sekali Indonesia hari ini kalau sampai harus dipimpin oleh orang yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat," ujarnya.
Usman menegaskan, berdasarkan laporan tim gabungan pencari fakta yang diketuai oleh Marzuki Darussman dibentuk oleh Presiden Habibie, Prabowo seharusnya dibawa ke pendilan untuk diadili atas perbuatannya.
"Di dalam laporan itu jelas Letjen Prabowo harus dibawa ke pengadilan. Kita bacalah laporan Dewan Kehormatan Perwira yang pada akhirnya memberhentikan Prabowo," katanya.