4 Fakta Penyekapan Pasutri di Jogja yang Alami Tindakan Sadis: Disiram Air Panas, Dipaksa Berbuat Intim hingga Dibalsem

Galih Priatmojo Suara.Com
Jum'at, 09 Februari 2024 | 22:27 WIB
4 Fakta Penyekapan Pasutri di Jogja yang Alami Tindakan Sadis: Disiram Air Panas, Dipaksa Berbuat Intim hingga Dibalsem
Rilis kasus dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan serta kekerasan seksual di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Penyekapan itu berlangsung selama dua bulan yakni dari 12 Oktober hingga 10 Desember 2023. 

Perlakuan sadis

Selama dalam penyekapan pasutri tersebut mengalami tindakan sadis berupa penyiksaan hingga pelecehan seksual.

Pelaku MSH pernah memaksa istri korban yakni AA untuk melakukan hubungan seksual dengan MSE. 

Yang mengerikan pelaku memaksa korban yang kala itu dalam kondisi mulut penuh sambal.

Tak berhenti di situ, tindakan pelecehan seksual juga dilakukan pelaku ARD terhadap korban AA yakni dengan mengoles balsem ke bagian sensitifnya.

Sementara itu, istri pelaku MSH yang berinisial MM juga turut serta dalam tindak penganiayaan terhadap korban dan istrinya.

Ia menyiram air panas hingga memukul korban menggunakan sarung tinju.

Laporan Orang Hilang

Baca Juga: Review Film Pasutri Gaje, Dinamika Cinta dan Tawa dalam Rumah Rangga

Kasus penyekapan yang disertai tindakan sadis itu terungkap setelah polisi mendapat laporan orang hilang di wilayah lain. 

Polisi pun kemudian berhasil membekuk para pelaku. 

Tercatat ada lima pelaku yang berstatus sebagai tersangka yakni MSH (43) yang berperan sebagai otak penyekapan. 

Kemudian ada MM (41) istri pelaku, AS (48), YR (36) serta ARD (36).

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yakni Pasal 333 KUHP mengenai penyekapan dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara, kemudian Pasal 368 mengenai perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Selain itu Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan bui, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI