Pakar Hukum Tata Negara UGM: Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan untuk Selesaikan Sengketa Tapi untuk Pembuktian

Galih Priatmojo, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 23 Februari 2024 | 19:17 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UGM: Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan untuk Selesaikan Sengketa Tapi untuk Pembuktian
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona. [Suarajogja/Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menyebut bahwa hak angket bukan merupakan jalan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Hak angket dugaan kecurangan pemilu itu hanya untuk membuktikan benar tidaknya dugaan tersebut. 

"Hak angket itu bukan dalam konteks penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa ya tetap di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yance, dalam diskusi bertajuk 'Sepekan Setelah Coblosan: Quo Vadis Demokrasi Indonesia?' di Fisipol UGM, Jumat (23/2/2024).

"Hak angket itu ya untuk membuktikan apakah ada kecurangan netralitas pemerintah, memanipulasi pemilu misalkan. Itu bisa melalui hak angket. Apalagi kalau ada indikasi melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Kendati demikian, menurut Yance, hak angket tetap penting untuk dilakukan. Guna lebih membuka seberapa besar dugaan kecurangan pemilu itu jika memang benar dilakukan.

Terlebih dalam hak angket sendiri DPR dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran itu. Dalam hal ini secara umum dugaan kebijakan pemerintah dalam peraturan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk Pemilu 2024.

"Secara matematika itu mungkin untuk dilakukan. Kalau hak angket dijalankan nanti akan dibuat panitia angket yang akan bisa melakukan memanggil. Dia bisa manggil menteri, bisa manggil KPU, Bawaslu untuk datang memberikan keterangan ataupun ahli-ahli yang lain," terangnya. 

"Kalau mereka tidak mau datang bisa dilakukan upaya paksa. Jadi itu kelebihan hak maget. Jadi sudah mirip-mirip kaya polisi dia nih DPR-nya bisa melakukan upaya paksa dibantu polisi," imbuhnya.

Namun sekali lagi Yance menuturkan bahwa upaya penyelidikan melalui hak angket itu berbeda dengan penyelesaian sengketa di MK. Hak angket lebih digunakan untuk mengevaluasi pemilu ke depan.

"Menurut saya sih bagus juga dilakukan hak angket itu karena di hitungan-hitungan nggak akan sampai ke impeachment juga tetapi hak angket itu bisa menjadi satu mekanisme kita untuk mengevaluasi pemilu ini," cetusnya. 

baca juga

Hak angket sendiri merupakan satu dari tiga hak pengawasan yang memang dimiliki oleh DPR. Syarat pengusulan hak angket adalah setidaknya dilakukan oleh 25 anggota DPR dari lebih dua fraksi.

"Nanti baru bisa dilakukan angket kalau disetujui setengah dari anggota DPR. Anggota DPR sekarang 575 artinya dia bisa dijalankan kalau didukung oleh 288," jelasnya.

Hak angket jika memang dilakukan, tambah Yance, dapat menjadi pembuka jalan untuk DPR melangkah untuk melakukan revisi UU Pemilu. Revisi itu nanti dapat didasarkan pada rekomendasi hasil panitia angket. 

"Kalau soal anulir putusan KPU untuk penetapan pasangan calon yang terpilih itu bukan urusannya hak angket bukan urusannya DPR itu nanti tetap urusannya Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Usulan Ganjar Gulirkan Hak Angket, Surya Paloh: Sayang Seribu Kali Sayang Kalau Itu Diabaikan

Dukung Usulan Ganjar Gulirkan Hak Angket, Surya Paloh: Sayang Seribu Kali Sayang Kalau Itu Diabaikan

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 18:02 WIB

Butuh Bicara dengan Mbak Mega, Surya Paloh: Masyarakat Ingin Kita Duduk Bersama

Butuh Bicara dengan Mbak Mega, Surya Paloh: Masyarakat Ingin Kita Duduk Bersama

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 17:41 WIB

Tak Cuma Ngomongin Jokowi, Surya Paloh Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies, Cak Imin hingga Presiden PKS

Tak Cuma Ngomongin Jokowi, Surya Paloh Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies, Cak Imin hingga Presiden PKS

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 17:16 WIB

Tolak Pemilu Curang, Massa Kibarkan Bendera Merah Putih dan Bakar Ban di Depan KPU

Tolak Pemilu Curang, Massa Kibarkan Bendera Merah Putih dan Bakar Ban di Depan KPU

Foto | Jum'at, 23 Februari 2024 | 16:42 WIB

Terkini

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:26 WIB

Gara-Gara Yaman, Konflik AS-Iran Masuki Babak yang Jauh Lebih Mengerikan

Gara-Gara Yaman, Konflik AS-Iran Masuki Babak yang Jauh Lebih Mengerikan

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:25 WIB

Surplus Tapi Penggilingan Bangkrut: Cara Berani Lampung Bongkar Gurita Tata Niaga Beras

Surplus Tapi Penggilingan Bangkrut: Cara Berani Lampung Bongkar Gurita Tata Niaga Beras

Lampung | Jum'at, 11 September 2026 | 11:22 WIB

Muktamar Berakhir Teduh, Gus Ipul Tekankan Sikap Kalah Terhormat dan Menang Bermartabat

Muktamar Berakhir Teduh, Gus Ipul Tekankan Sikap Kalah Terhormat dan Menang Bermartabat

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:21 WIB

Politik Kampus: Laboratorium Kecil untuk Sistem Tata Negara

Politik Kampus: Laboratorium Kecil untuk Sistem Tata Negara

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 11:20 WIB

Wapres Sara Duterte Melawan: Tempuh Semua Jalur Hukum Lawan Kasus Ancaman Marcos

Wapres Sara Duterte Melawan: Tempuh Semua Jalur Hukum Lawan Kasus Ancaman Marcos

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:18 WIB

8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong

8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 11:16 WIB

Jumlah Korban Keracunan MBG di Pati Terus Bertambah, Kini Capai 401 Orang, Posyandu Kena Dampak

Jumlah Korban Keracunan MBG di Pati Terus Bertambah, Kini Capai 401 Orang, Posyandu Kena Dampak

Jawa Tengah | Jum'at, 11 September 2026 | 11:15 WIB

170.000 Dokumen Rahasia Serangan 9/11 Dirilis Walikota Zohran Mamdani, Isinya Kebohongan Pejabat

170.000 Dokumen Rahasia Serangan 9/11 Dirilis Walikota Zohran Mamdani, Isinya Kebohongan Pejabat

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:14 WIB

30 Kali Teror Perempuan di Jalan Sepi, Pria Eksibisionis di Gresik Diciduk Berkat Keberanian Korban

30 Kali Teror Perempuan di Jalan Sepi, Pria Eksibisionis di Gresik Diciduk Berkat Keberanian Korban

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 11:12 WIB

×