Video Mahfud MD Kembali Viral, Ungkap Sulitnya Proses Pemakzulan Presiden Jokowi: Separo Ada di Koalisinya

Budi Arista Romadhoni | Suara.com

Sabtu, 24 Februari 2024 | 18:09 WIB
Video Mahfud MD Kembali Viral, Ungkap Sulitnya Proses Pemakzulan Presiden Jokowi: Separo Ada di Koalisinya
Potret Mahfud MD. (Instagram/ mohmahfudmd)

Suara.com - Belakangan ini muncul isu gerakan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terjadi usai digelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Namun harus dipahami, pemakzulan Presiden di Indonesia tidak akan berjalan mudah. Bahkan bisa dikatakan mustahil dilakukan di era sekarang.

Mantan Ketua MK yang juga Cawapres, Mahfud MD mengungkapkan, pemakzulan presiden di Indonesia harus melewati berbagai proses.

"Syaratnya tidak mudah, itu didakwa diimpit oleh sepertiga anggota DPR. Kalau sepertiga setuju tanda tangan, harus sidang dihadiri 2/3 , kalau 2/3 setuju dari 2/3 itu priseden bisa dinyatakan harus dimakzulkan tapi dibawa lagi ke MK. Rumit, dipersulit begitu," ujar Mahfud MD dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial TikTok @sosialkros pada Sabtu (24/2/2024).

Setelah proses di DPR, pengajuan Pemakzulan diserahkan ke MK, dan dikembalikan lagi di DPR untuk disidangkan bersama MPR.

"MK bilang iya, dikembalikan ke DPR, DPR sidang lagi, jadi ndak ini di makzulkan, kalau jadi dibawa ke MPR, forumnya 3/4 anggota DPR harus disetujui 2/3. Kan sulit banget, saya bilang kamu enggak mungkin kok pemilu tanpa pak Jokowi," ujarnya.

Baca Juga: Dibilang Nyindir Gegara Tanya Harga Beras, Ganjar Kena Ulti Netizen: Kalau 16 Suara Bapak

Mahfud mengungkapkan, dengan situasi saat ini, melengserkan Presiden Jokowi adalah hal yang mustahil.

Sebab, koalisi partai yang bersama Presiden Jokowi bisa dikatakan lebih dari 50 persen.

"Dalam situasi sekarang agaknya tidak mungkin menjatuhkan pak Jokowi, karena lebih dari separo ada di koalisinya pak Jokowi," ujar Mahfud MD.

Pemakzulan Presiden 

Diketahui, pemakzulan Presiden di Indonesia merupakan suatu proses yang diatur oleh Pasal 7A UUD 1945.

Aturan ini menegaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Proses pemakzulan Presiden di Indonesia diatur oleh Pasal 7B dalam konstitusi.

Proses ini melibatkan tahapan panjang serta keterlibatan banyak pihak dalam rangka memastikan keadilan dan akuntabilitas.

Berikut adalah rincian proses pemakzulan presiden di Indonesia:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Cing Abdel Roasting Perolehan Suara Paslon 03: Pinjam Charger, HP Saya Udah Ganjar Nih, 16 Persen

Momen Cing Abdel Roasting Perolehan Suara Paslon 03: Pinjam Charger, HP Saya Udah Ganjar Nih, 16 Persen

Lifestyle | Sabtu, 24 Februari 2024 | 17:09 WIB

Pesan Menohok Mahfud MD: Video Pemimpin Dzalim Dihabisi Rakyat, Sindir Siapa?

Pesan Menohok Mahfud MD: Video Pemimpin Dzalim Dihabisi Rakyat, Sindir Siapa?

News | Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:08 WIB

Sirkel Sudah Beda, AHY Ikut Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan

Sirkel Sudah Beda, AHY Ikut Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 17:26 WIB

Terkini

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:05 WIB

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:53 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB