4. Pertimbangan di sidang paripurna
Setelah semua syarat terpenuhi, DPR RI baru akan mengadakan sidang paripurna sebagai langkah pembuka penyelidikan yang harus dihadiri lebih dari setengah dari jumlah anggota RP dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
5. Pemanggilan saksi
Jika sudah disetujui dalam rapat paripurna, DPR RI pun berhak untuk memanggil para saksi sebagai bagian dari penyelidikan dan penentuan langkah selanjutnya dalam penegakan hukum.
Kontributor : Dea Nabila