Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Cara Pengajuannya? Ramai Dibahas Gegara Isu Kecurangan Pemilu 2024

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2024 | 10:24 WIB
Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Cara Pengajuannya? Ramai Dibahas Gegara Isu Kecurangan Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengajuan hak angket harus diajukan minimal oleh 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Dalam kata lain, Ganjar harus memastikan para anggota parlemen dari partai pengusungnya bersedia untuk mengajukan hak angket dengan memenuhi syarat minimal 25 orang.

2. Penyampaian permohonan secara rinci

Dalam berita acara yang diajukan, pihak yang mengajukan harus membuat secara rinci permohonan hak angket berikut permasalahan secara umum, hal hal yang perlu diselidiki, hingga bukti-bukti penguat adanya pelanggaran.

3. Daftar nama dan tanda tangan anggota

Para anggota parlemen yang sudah menyetujui adanya hak angket pun akan dimasukkan dalam daftar nama beserta tanda tangannya sebagai bentuk persetujuan dan konsolidasi.

4. Pertimbangan di sidang paripurna

Setelah semua syarat terpenuhi, DPR RI baru akan mengadakan sidang paripurna sebagai langkah pembuka penyelidikan yang harus dihadiri lebih dari setengah dari jumlah anggota RP dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

5. Pemanggilan saksi

Jika sudah disetujui dalam rapat paripurna, DPR RI pun berhak untuk memanggil para saksi sebagai bagian dari penyelidikan dan penentuan langkah selanjutnya dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Temui Ketum Golkar, Bahas Amandemen UUD 45 dan Hak Angket

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI