Hidup dengan Sebelah Paru, SYL Memohon ke Hakim Agar Penahanannya Ditangguhkan

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 28 Februari 2024 | 14:10 WIB
Hidup dengan Sebelah Paru, SYL Memohon ke Hakim Agar Penahanannya Ditangguhkan
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminta penahanannya ditangguhkan.

Permohonan itu disampaikan kepada majelis hakim saat persidangan perdananya sebagai terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:

Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf atas Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?

Kena Mental, Jagoan Medan Ucok Baret Minta Maaf Usai Tantang Duel Hercules

Harta Berlimpah Dedi Mulyadi yang Heran Orang Ribut Beras Mahal, Punya Duit Rp7,8 M

Permintaan SYL tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya. SYL meminta agar penahanannya ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

Disebut paru-paru SYL kini tinggal separuh.

"Kami dari tim penasehat hukum Bapak Prof SYL untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Adapun alasan penangguhan penahanan ini antara lain, yang pertama Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun. Dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka," kata kuasa hukumnya.

Disebutnya, SYL setiap pekan harus menjalani pemeriksaaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta.

"Sehingga mohon berkenan majelis hakim, yang mulia kiranya, beliau akan melaksanakan apapun yang menjadi arahan dan perintah majelis hakim yang mulia. Namun kami mohon kiranya berkenan agar ditangguhkan penahannya," kata kuasa hukum SYL.

Menanggapi permohonan itu Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan akan mempertimbangkannya.

"Baik permohonan saudara sudah kami terima ya. Dan nanti kami juga akan ingatkan kepada penasehat hukum terdakwa atas permohonan ini," kata Hakim Rianto.

"Jangan setiap kali persidangan saudara mengungkit-ungkit ini ya. Jadi sepanjang perjalanan persidangan ini kami pasti sebelumnya akan bermusyawarah. Kalau kami musyawarahnya sudah klop maka kami akan bacakan," kata hakim menambahkan.

Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam persidangan perdana, SYL didakwa melakukan korupsi Rp senilai Rp 44,5 miliar.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Dalam dakwaan diungkap asal penerimaan uang dari sejumlah ditjen di Kementerian Pertanian. Di antaranya untuk kebutuhan SYL bersama keluarga ibadah umroh senilai Rp 1,8 miliar, dan untuk keperluan istri SYL, Ayu Sri Harahap senilai Rp Rp 938.940.000.

SYL lantas didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SYL Didakwa Terima Rp 44,5 M, Uang Hasil Malak untuk Umroh, Kondangan dan Sewa Pesawat

SYL Didakwa Terima Rp 44,5 M, Uang Hasil Malak untuk Umroh, Kondangan dan Sewa Pesawat

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 13:45 WIB

Firli Bahuri Mangkir Lagi Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Bareskrim

Firli Bahuri Mangkir Lagi Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Bareskrim

News | Senin, 26 Februari 2024 | 16:09 WIB

'Ngebut' Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Tunggu Kehadiran Firli Bahuri untuk Diperiksa Hari Ini

'Ngebut' Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Tunggu Kehadiran Firli Bahuri untuk Diperiksa Hari Ini

News | Senin, 26 Februari 2024 | 09:43 WIB

Bolak-balik Diperiksa tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri Senin Depan

Bolak-balik Diperiksa tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri Senin Depan

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 12:03 WIB

Hakim Tipikor Denpasar Jatuhkan Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana, Ini Kasusnya!

Hakim Tipikor Denpasar Jatuhkan Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana, Ini Kasusnya!

News | Kamis, 22 Februari 2024 | 14:09 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB