Update Kasus Bullying yang Libatkan Anak Vincent Rompies, 4 Orang Jadi Tersangka, 8 ABH

Hairul Alwan Suara.Com
Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:02 WIB
Update Kasus Bullying yang Libatkan Anak Vincent Rompies, 4 Orang Jadi Tersangka, 8 ABH
Murid siswa Binus International School, Serpong, Tangerang Selatan, yang diduga sebagai pelaku perundungan. [Instagram]

Suara.com - Kasus bullying atau perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies hingga kini masih terus berlanjut. Terbaru Polres Tangsel menetapkan 12 orang terlibat kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Serpong.

Akibat kasus perundungan yang juga melibatkan anak Vincent Rompies itu, belasan pihak yang terlibat terancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun.

Polres Tangsel pun menetapkan 12 orang terlibat perundungan di SMA Binus Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies itu terbukti melakukan tindak kekerasan berupa bullying dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

12 orang yang terlibat perundungan itu ditetapkan tersangka dengan status menyesuaikan batasan usia anak. Ada 4 siswa berusia 18 tahun ditetapkan tersangka, dan 8 siswa berstatus Anak Bersangkutan dengan Hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, dari hasil penyidikan, perundungan itu dilakukan para pelaku sebanyak dua kali.

"Tindakan dilakukan pada 2 Februari dan 12 Februari 2024 di warung belakang sekolah," kata Alvino saat rilis di Mapolres Tangsel, Jumat (1/3/2024).

Alvino menerangkan, dari dari 12 orang pelaku itu 4 diantaranya sudah berusia 18 tahun ke atas sedangkan sisanya masih anak di bawah umur.

"Hasil gelar perkara, 4 saksi jadi tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur dan atau pengeroyokan pasal 76 c. Inisial E (18), R (18), J (18), G (19), 8 orang anak saksi jadi ABH," terangnya.

Alvino menuturkan, ada dua motif yang mendorong aksi perundungan dengan tindak kekerasan itu. Motif pertama, sebagai tradisi geng siswa dan motif kedua karena para pelaku kesal korban ceritakan perundungan ke keluarga.

"Para anak pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih tradisi yang tak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung ke dalam suatu kelompok. Kedua, pelaku 6 orang merasa tidak terima karena anak korban cerita ke saudaranya dan terjadi kembali tindakan kekerasan," tutur Alvino.

Para tersangka dan ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan sesuai dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI