Terungkap! Ini Alasan di Balik Perendaman Surat Suara di Jeddah

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:17 WIB
Terungkap! Ini Alasan di Balik Perendaman Surat Suara di Jeddah
Ilustrasi surat suara. [Ist]

Suara.com - Panitia pengawas (Panwas) pemilih di Jeddah mengku menyaksikan langsung surat suara yang direndam air usai pencoblosan di wilayah kerjanya.

Peristiwa itu dituliskan Panwas Jeddah pada form kejadian khusus dan disampaikan pada pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Panwas TPS luar negeri Jeddah, mengetahui menulis kejadian khusus ini. Apakah Mba (Panwas) hadir dalam proses penulisan ini?" tanya Ketua KPU Hasyim Asy’ari di ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

"Ya saya hadir," jawab Panwas.

Hasyim pun meminta Panwas tersebut untuk menjelaskan kronologi perendaman surat suara yang videonya sempat beredar di media sosial itu.

Panwaslu kemudian menjelaskan usai pemungutan suara, masih tersisa sejumlah surat suara yang tidak digunakan. Menurut Panwaslu, sisa suarat suara itu kemudian dicoret untuk ditandai bahwa surat suara tidak bisa lagi digunakan. Namun, kata dia, saksi Pemilu meminta agar surat suara direndam.

Panwas menyebut pihak yang meminta surat suara itu direndam di antaranya yaitu saksi dari paslon 01 atas nama Hafnizar, saksi paslon 02 bernama Asep Jaelani, dan saksi paslon 03 yaitu Mulyadi.

Kemudian, saksi dari partai politik juga meminta hal sama. Mereka adalah Hafnizar dari PKB, Asep Jaelani Partai Gerindra, Sunamin dari PDIP, dan Hafnizar dari PKS.

Panwas menyebut kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari ketika semua petugas KPPSLN, Panwas, dan saksi sudah bekerja selama 15 jam untuk mengurus pemungutan suara tersebut.

baca juga

Panwas telah mengingatkan jika surat suara yang tidak digunakan cukup diberi tanda silang. Namun, para saksi tetap berpendirian untuk meminta surat suara sisa direndam.

"Saksi mendesak ingin dimusnahkan dengan dasar kepercayaan supaya kita yakin surat suara itu tidak digunakan lagi," ujar Panwas.

"Akhirnya desakan saksi jam setengah 3 pagi, jam 3 pagi dengan kondisi kita semua lelah yang membuat itu terjadi," tambah dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan surat suara direndam hingga pagi hari. Setelah itu, surat suara dibawa ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah.

Kemudian, lanjut Panwas Jeddah, di sana surat suara itu dibersihkan. Momen itu yang kemudian terekam dan viral di media sosial.

"Yang mencelup semua perempuan ya? siapa itu?" tanya Hasyim.

"Itu adalah shelter pak, shelter KJRI-nya," jawab Panwas.

"Jadi ibu-ibu bukan merendam ya?" tanya Hasyim lagi.

"Bukan," jawab Panwas.

Sebelumnya beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan kemudian disiram melalui selang air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Begini Respons Ketua KPU

Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Begini Respons Ketua KPU

Kotak Suara | Senin, 26 Februari 2024 | 20:55 WIB

Bawaslu Belum Bisa Ungkap Dugaan Jual Beli Surat Suara Di Malaysia, Rahmat Bagja: Saya Nggak Bisa Ngomong

Bawaslu Belum Bisa Ungkap Dugaan Jual Beli Surat Suara Di Malaysia, Rahmat Bagja: Saya Nggak Bisa Ngomong

Kotak Suara | Senin, 26 Februari 2024 | 16:48 WIB

Ada Kesalahan, TPS 043 Menteng Lakukan Pemilihan Suara Ulang

Ada Kesalahan, TPS 043 Menteng Lakukan Pemilihan Suara Ulang

Foto | Sabtu, 24 Februari 2024 | 17:16 WIB

KPU Bantah Temuan Komnas HAM Soal Tak Ada Surat Suara Braile Untuk Pemilih Tuna Netra

KPU Bantah Temuan Komnas HAM Soal Tak Ada Surat Suara Braile Untuk Pemilih Tuna Netra

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:36 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×