"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," ucap Andi.
RUU DKJ akan berkaitan dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur. Rencananya, Jakarta tak akan menyandang status Ibu kota mulai 2024.