ICW Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri Bepergian Ke Luar Negeri

Senin, 18 Maret 2024 | 12:45 WIB
ICW Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri Bepergian Ke Luar Negeri
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencegah mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, hal itu perlu dilakukan mengingat Firli sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Terbaru Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik pada 26 Februari. Bersamaan dengan itu, beredar pemberitaan yang menyebutnya hilang kontak dengan kuasa hukumnya.

"Maka dari itu, guna menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli. Permintaan pencegahan ini juga dilakukan agar Firli bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan," kata Diky lewat keterangannya, Senin (18/3/2024).

ICW mengkritisi penanganan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya. Disebut, penyidik masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang diketahui sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dengan melihat pasal sangkaan terhadap Firli dan banyaknya saksi serta Ahli yang telah diperiksa, ditambah waktu penyidikan selama 100 hari lebih, mestinya tidak sulit untuk melengkapi catatan Kejaksaan," ujar Diky.

"Dari rangkaian problematika ini dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, sejak berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali.

Namun hingga kini proses penahanan terhadapnya belum dilakukan. Firli berstatus tersangka sejak 22 November 2023.

Baca Juga: Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri, Kapolri Percaya Polda Metro: Pemeriksaan dengan Cermat dan Tidak Terburu-buru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI