DPR Tak Mau Pindah ke IKN, Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Parlemen

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:13 WIB
DPR Tak Mau Pindah ke IKN, Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Parlemen
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang di DPR sempat diwarnai interupsi. (Novian/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun Baleg dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.

Selain itu, dibentuk pula wilayah aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan. Nantinya wilayah tersebut akan dipimpin oleh dewan aglomerasi yang ditunjuk oleh presiden.

DPR dan pemerintah ngebut membahas RUU DKJ menyusul status UU DKI Jakarta yang tak lagi berlaku sejak 15 Februari 2024.

Namun begitu, status Jakarta masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk tidak lagi menjadi Ibu Kota Indinesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI