Pegawai Damkar Jaktim Tega Cabuli Anak Kandungnya Berusia 5 Tahun, Polisi Periksa Ibu dan Nenek Korban

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:53 WIB
Pegawai Damkar Jaktim Tega Cabuli Anak Kandungnya Berusia 5 Tahun, Polisi Periksa Ibu dan Nenek Korban
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

Suara.com - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pegawai honorer Damkar Jakarta Timur, berinisial SN terhadap anak kandungnya S (5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa ibu dan nenek korban sebagai saksi pelapor.

"Sudah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor atau ibu korban. Kemudian melakukan permintaan klarifikasi terhadap nenek korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Dalam upaya mengusut kasus ini, Polda Metro Jaya turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provisi DKI Jakarta.

Di sisi lain, kata Ade Ary, penyidik juga telah mengantongi hasil visum korban. Namun hasil tersebut masih dirahasiakan lantaran bagian dari materi penyelidikan.

"Terkait proses penyelidikan ini hasilnya sudah ada di tangan penyidik mohon maaf tidak bisa disampaikan," katanya.

Trauma

Sebagaimana diketahui kasus dugaan pencabulan ini diungkap ibu korban bernama Priska sekaligus mantan istri pelaku di media sosial hingga viral.

Lewat akun Instagram @priskaprllyy, Priska menyebut peristiwa pencabulan ini terjadi ketika anaknya berinisial S menginap di rumah SN di Jakarta. Saat itu dia menjemput anaknya untuk pulang ke BSD tempat tinggalnya.

Dalam perjalanan S kemudian meminta digantikan popok. Menurut Priska, anaknya saat itu juga mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya.

"Betapa kagetnya saya melihat alat vitalnya ada luka gesekan sampai memerah," tulis akun @priskaprllyy.

Priska mengaku telah memeriksa anaknya ke dokter spesialis. Hasilnya ditemukan luka di bagian dalam kemaluan anaknya tersebut.

"Barang bukti pun masih saya pegang, hasil visum pun sudah ada," ungkapnya.

Menurut Priska mantan suaminya SN bekerja di Damkar Jakarta Timur. Dia berharap pihak kepolisian dapat memproses hukum pelaku dengan seadil-adilnya.

"Sampai saat ini anak saya sering mengingat kejadian hal buruk itu," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung ternyata Pegawai Honorer, Terancam Putus Kontrak?

Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung ternyata Pegawai Honorer, Terancam Putus Kontrak?

News | Rabu, 20 Maret 2024 | 17:27 WIB

Bejat! Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Trauma

Bejat! Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Trauma

News | Rabu, 20 Maret 2024 | 15:43 WIB

Mohon Maaf, Pegawai Honorer Nggak Dapat Jatah THR 2024

Mohon Maaf, Pegawai Honorer Nggak Dapat Jatah THR 2024

Bisnis | Jum'at, 15 Maret 2024 | 20:02 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB