Terancam Putus Kontrak
Sementara Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan atau Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyebut SN merupakan pegawai honorer Damkar Jakarta Timur.
Dia memastikan SN akan dijatuhi sanksi tegas berupa putus kontrak jika nantinya terbukti melakukan kejahatan tersebut.
"Tapi proses praduga tak bersalah tetep ada. Kita hanya lakukan administratif, kalau dia memang salah sesuai dengan punishmentnya putus kontrak," kata Satriadi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Menurut Satriadi SN telah diperiksa pimpinannya terkait kasus ini pada Rabu (20/3/2024) kemarin. Pemeriksaan rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis (21/3/2024) hari ini.