Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ngaku Tak Manyesal Terlibat Pungli di Penjara Koruptor

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:28 WIB
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ngaku Tak Manyesal Terlibat Pungli di Penjara Koruptor
Dewas KPK menjatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada publik terhadap tiga pejabat rutan KPK yang terlibat kasus pungli. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Achmad Fauzi merasa tak menyesal dirinya terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Hal itu diungkap  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat sidang etik dengan agenda putusan terhadap Fauzi dan kawan-kawan di gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:

Hasto PDIP Beberkan Penyebab Ganjar Gagal Total di Jateng: Kepala Desa Disuap, Kalau Gak Nurut Masuk Penjara

Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh

BW Sebut Pj Gubernur Aceh Dicopot Gegara Gagal Menangkan Prabowo-Gibran, Mendagri Tito Pernah Bilang Begini

Dalam putusan etik Dewas KPK, Achmad Fauzi dinyatakan bersalah terlibat dugaan pungli di Rutan KPK. Oleh karenanya Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

Dalam pertimbangannya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan tidak ada hal yang meringankan Achmad Fauzi. Sementara  yang memberatkan, status Achmad Fauzi yang sudah menjadi tersangka.

"Akibat perbuatan terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot. Perbuatan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Albertina.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Sindir Ormas Bagus Dan Hebat Setelah Minta Dirinya Ditangkap KPK

Hal yang memberatkan lainnya, Albertina meyebut Achmad Fauzi tidak menyesal atas perbuatannya.

"Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK," ujar Albertina.

15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)
15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Kasus pungli di Rutan KPK, melibatkan puluhan pegawai , namun yang dijadikan tersangka berjumlah  15 orang.  Mereka di antaranya Karutan KPK Achmad Fauzi,  sementara sisanya petugas rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.

Mereka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 Maret sampai dengan 20 April 2024. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya, guna menghindari konflik kepentingan. 

Dalam kasus ini Achmad Fauzi dan kawan-kawan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone. 

Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI