Tim Prabowo-Gibran Tuding Ada Upaya Membelah Hakim MK Pada Permohonan Sengketa Ganjar-Mahfud

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:15 WIB
Tim Prabowo-Gibran Tuding Ada Upaya Membelah Hakim MK Pada Permohonan Sengketa Ganjar-Mahfud
Tim Pembela Prabowo-Gibran usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Dea).

Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menilai ada upaya membelah hakim konstitusi dalam isi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud.

Hal itu dia sampaikan usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selaku pihak terkait dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.

Pasalnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berharap agar lima hakim konstitusi bisa mengabulkan permohonan mereka.

“Pemohon mengharapkan mendapatkan lima orang hakim konstitusi saja untuk memutus dan menciptakan sejarah baru dalam persoalan peradaban ini,” kata Fahri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

“Jadi, sebenarnya ada upaya pembelahan hakim konstitusi yang berjumlah 8 orang. Mereka berkepentingan untuk mendapatkan 5 orang,” tambah dia.

Lebih lanjut, Fahri menyebut harapan Ganjar-Mahfud tersebut tidak lazin disampaikan dalam isi permohonan sengketa pilpres karena komposisi pandangan hakim menjadi persoalan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Persoalan dinamika yang terjadi di internal hakim konstitusi biarlah itu dibahas di dalam RPH. Tetapi tidak perlu kami sebagai pemohon, sebagai trigger mencoba untuk men-framing agar cukup 5 orang hakim konstitusi untuk membuat terobosan penting dalam persoalan ketatanegaraan ini,” tutur Fahri.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.

Baca Juga: SBY: Mengapa Prabowo Menang Pilpres? Karena Pilihan dan Kehendak Rakyat!

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI