“Tersangka Harvey Moeis selaku Perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena dalam keterangan resminya, Rabu (27/3/2024) malam.
Ada beberapa kali pertemuan hingga akhirnya terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah, dimana Harvey Moesis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Harvey Moeis meminta kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan. Keuntungan tersebut untuk Harvey Moeis sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.