Lagi-lagi Paman Gibran Ditegur, Ini Sederet Pelanggaran Etik yang Dilakukan Anwar Usman

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 29 Maret 2024 | 10:06 WIB
Lagi-lagi Paman Gibran Ditegur, Ini Sederet Pelanggaran Etik yang Dilakukan Anwar Usman
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim konstitusi Anwar Usman seakan tak bisa jauh dari kontroversi. Ia kembali terbukti melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kepada awak media, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers usai dicopot dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," ucap I Dewa Gede Palguna dalam sidang, pada Kamis (28/3/2024).

Atas pelanggaran kode etik itu, MKMK menjatukan sanksi Anwar Usman sanksi berupa teguran tertulis. Putusan di atas menambah panjang daftar pelanggaran kode etik yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Anwar Usman.

Pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman

Pada 7 November 2023 lalu, Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, terkait keputusannya mengubah syarat minimal usia capres-cawapres.

Adapun putusan itu terkait perkara uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik terkait prinsip-prinsip netralitas, integritas, independensi dan kepantasan serta kesopanan.

Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan hukuman pada ipar Jokowi itu, berupa sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

baca juga

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Jimly lalu merinci deretan pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait perubahan syarat usia capres-cawapres itu.

Pertama, menurut MKMK, Anwar tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini membuat Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

Kedua, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, mengenai Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, penerapan angka 5. Hal itu disebabkan Anwar tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sebagai Ketua MK.

Tiga, Anwar dinilai sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan. Hal ini membuat dirinya terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.

Keempat, Anwar juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, penerapan angka 4, karena melakukan ceramah di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. Isi ceramah Usman berkaitan dengan substansi perkara mengenai syarat usia Capres-Cawapres.

Kelima, Anwar beserta hakim konstitusi lainnya terbukti tak bisa menjaga kerahasiaan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hal itu membuatnya terbukti melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, penerapan angka 9.

Selain lima poin di atas, kini MKMK juga menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik karena melakukan jumpa pers usai dicopot sebagai Ketua MK. Dalam jumpa pers itu, Anwar merasa dirinya telah dizalimi. Ia juga menyebut putusan MKMK atas dirinya merupakan fitnah keji dan tidak berdasarkan atas hukum.

Selain itu, Anwar juga dinilai melanggar kode etik karena menggugat putusan MKMK terkait pencopotan dirinya ke PTUN.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Menkeu dan Mensos, Kubu AMIN Minta Airlangga dan Zulhas Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Selain Menkeu dan Mensos, Kubu AMIN Minta Airlangga dan Zulhas Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 23:00 WIB

Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye

Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 22:53 WIB

Ditanya Sengketa Pilpres di MK, Jokowi Enggan Komentar

Ditanya Sengketa Pilpres di MK, Jokowi Enggan Komentar

Video | Kamis, 28 Maret 2024 | 20:05 WIB

Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN

Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 21:56 WIB

Pedas! Refly Harun Sentil Hotman Paris Tak Banyak Paham Soal MK

Pedas! Refly Harun Sentil Hotman Paris Tak Banyak Paham Soal MK

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00 WIB

Terkini

Emiten PGEO Pasang Target Kapasitas PLTP Capai 1,8 GW pada 2034

Emiten PGEO Pasang Target Kapasitas PLTP Capai 1,8 GW pada 2034

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:05 WIB

Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara

Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara

Jawa Tengah | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:00 WIB

ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar

ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:56 WIB

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:55 WIB

Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari

Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:52 WIB

Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko

Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:48 WIB

Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026

Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:45 WIB

Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering

Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering

Foto | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:40 WIB

Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong

Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:40 WIB

Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita

Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita

Sumut | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:38 WIB

×