Panas! Debat Yusril Vs Romo Magnis Soal Etika Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

Bangun Santoso | Rakha Arlyanto | Suara.com

Selasa, 02 April 2024 | 13:09 WIB
Panas! Debat Yusril Vs Romo Magnis Soal Etika Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
Yusril Ihza Mahendra di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik ayar video)

Suara.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berdebat dengan ahli yang dihadirkan oleh kubu Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis terkait persoalan etika dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Momen itu tersaji dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). Yusril mulanya menanyakan pandangan Romo Magnis tentang etika pencalonan Gibran.

Yusril berpandangan bahwa ada perbedaan penerapan etika dalam filsafat dan hukum. Dia bilang, dalam filsafat moral, etika lebih tinggi dari hukum.

Yusril kemudian membeberkan beberapa teori etika dari para filsuf, mulai dari Immanuel Kant hingga Thomas Aquinas.

Baca Juga:

"Saudara ahli kita paham bahwa dalam filsafat bahwa etik adalah filsafat tentang moral. Filsafat tentang praksis manusia. Apa yang disampaikan Immanuel Kant, 'tidak wajib'. Aquinas mengatakan bahwa Norma hukum yang bertentangan dengan norma moral, tidak pantas dianggap sebagai norma hukum," kata Yusril di sidang MK.

Namun, kata Yusril, pada sebuah negara hukum terdapat hierarki hukum. Norma-norma dan etika yang berlaku juga mengacu kepada hukum seperti undang-undang.

Oleh sebab itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim pendaftaran Gibran diterima oleh KPU dengan merujuk pada putusan MK terkait ketentuan batas minimal usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. Putusan ini yang diklaim oleh pihak 02 sebagai dasar pencalonan Gibran sah.

Yusril mengaku khawatir Romo Magnis tidak bisa membedakan etika dalam filsafat dan etika dalam hukum.

"Saya khawatir Romo confuse antara etik dalam filsafat dan etik yang dibicarakan dalam forum ini. Yakni etik yang terkait dengan kode etik yang menjadi kewenangan MKMK, DKPP, untuk melakukan pemeriksaan suatu etik. Etik seperti itu agak berbeda dengan etik dalam filsafat," ujarnya.

"Kode etik yang sekarang ini yang diperintahkan oleh Undang-Undang. Itulah yang diadili yang menjadi dasar untuk mengadili. Apa Romo bisa membedakan antara norma dalam filsafat dan norma etik yang dibentuk atas suatu UU yang kedudukannya tidak akan lebih tinggi dari UU sendiri?" lanjutnya.

Yusril juga mempertanyakan apakah pelanggaran etika dalam filsafat akan memengaruhi pada penyelenggaran negara.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu, Romo Magnis pun menjelaskan secara singkat. Ia menyatakan bahwa etika dalam filsafat berkaitan dengan etika hukum.

Romo Magnis menilai etika bahkan menjadi penyatu masyarakat Indonesia.

"Tentu bagi Indonesia etika, kesadaran atas nilai sejak permulaan merupakan slaha satu unsur yang mempersatukan suatu masy yg amat majemuk. Mulai dari penolakan penjajahan, kesetiaan saling menghormati dalam pancasila," kata Magnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen 'Omon-Omon' Hotman Paris Diskakmat Ketua MK, Reaksi Yusril Jadi Sorotan: Udah Gedeg

Momen 'Omon-Omon' Hotman Paris Diskakmat Ketua MK, Reaksi Yusril Jadi Sorotan: Udah Gedeg

Lifestyle | Selasa, 02 April 2024 | 13:02 WIB

Mensos Risma Siap Penuhi Panggilan MK: Nanti Kalau Sudah Terima Undangannya

Mensos Risma Siap Penuhi Panggilan MK: Nanti Kalau Sudah Terima Undangannya

News | Selasa, 02 April 2024 | 12:52 WIB

Gibran 'Contek' Skema Makan Siang Gratis India, Tanya Langsung Ke Dubes Sandeep

Gibran 'Contek' Skema Makan Siang Gratis India, Tanya Langsung Ke Dubes Sandeep

News | Selasa, 02 April 2024 | 12:44 WIB

Momen Ketua MK Peringatkan Hotman Paris Saat Cecar Romo Magnis: Sudah, Jangan Diulang-ulang

Momen Ketua MK Peringatkan Hotman Paris Saat Cecar Romo Magnis: Sudah, Jangan Diulang-ulang

News | Selasa, 02 April 2024 | 12:21 WIB

Hotman Paris Cecar Romo Magnis di Sidang MK, Gegara Presiden Seperti Pencuri di Kantor

Hotman Paris Cecar Romo Magnis di Sidang MK, Gegara Presiden Seperti Pencuri di Kantor

Kotak Suara | Selasa, 02 April 2024 | 12:16 WIB

Bukan Hanya Selisih Suara, Ahli Ganjar-Mahfud Sebut MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM Pilpres 2024

Bukan Hanya Selisih Suara, Ahli Ganjar-Mahfud Sebut MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM Pilpres 2024

Kotak Suara | Selasa, 02 April 2024 | 12:11 WIB

4 Menteri yang Bakal Dipanggil MK di Sidang Sengketa Pilpres, Ingat Lagi Ucapannya Soal Bansos

4 Menteri yang Bakal Dipanggil MK di Sidang Sengketa Pilpres, Ingat Lagi Ucapannya Soal Bansos

Kotak Suara | Selasa, 02 April 2024 | 12:09 WIB

Terkini

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:54 WIB

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:36 WIB

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:32 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:23 WIB

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:20 WIB

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:16 WIB

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:11 WIB

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:10 WIB

Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar

Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:08 WIB