Ahli Prabowo-Gibran Ditegur Hakim MK: Jangan Model Kayak Koboi Ya!

Muhammad Yunus

Kamis, 04 April 2024 | 13:57 WIB
Ahli Prabowo-Gibran Ditegur Hakim MK: Jangan Model Kayak Koboi Ya!
Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 menghadirkan delapan orang ahli dan enam orang saksi, Kamis 4 April 2024 [Suara.com/Tangkapan Layar]

Suara.com - Sidang perkara PHPU Pilpres 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi atau MK, Kamis 4 April 2024.

Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 menghadirkan delapan orang ahli dan enam orang saksi.

Ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, pakar hukum Abdul Khair Ramadhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Guru Besar Hukum Pidana UGM dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Suprianto, Abdul Wahid, dan Ace Hasan Syadzily.

Saat mulai pembacaan sumpah, hakim Mahkamah Konstitusi menegur ahli, Hasan Hasbi, yang dihadirkan Prabowo-Gibran saat hendak disumpah dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Karena memasukkan tangan dalam kantong celana.

"Sebentar yang pojok tangannya yang benar itu tangannya jangan model kayak koboi ya," ujar hakim MK.

Perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam dalil permohonannya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU RI.

baca juga

Ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum sudah taat asas konstitusi tentang penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi," kata Andi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan ketaatan terhadap norma hukum harus totalitas dan tidak bisa parsial. Ketaatan itu juga harus ditujukan kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi.

Mengenai hubungan sikap tersebut dengan Pemilu 2024, Andi mengatakan KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum.

"KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Pasal 1," ujarnya.

Putusan Nomor 90 yang dimaksud Andi adalah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Margarito Kamis Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Margarito Kamis Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 12:39 WIB

Sebut Penggugat Pemilu Cari Kepuasan karena Kalah, Fahri Hamzah Disuruh Introspeksi

Sebut Penggugat Pemilu Cari Kepuasan karena Kalah, Fahri Hamzah Disuruh Introspeksi

News | Kamis, 04 April 2024 | 12:13 WIB

Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 11:43 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×