KPU Bakal Sampaikan Kesimpulan Bahwa Pilpres 2024 Sudah Sesuai Aturan kepada MK

Senin, 15 April 2024 | 18:10 WIB
KPU Bakal Sampaikan Kesimpulan Bahwa Pilpres 2024 Sudah Sesuai Aturan kepada MK
Komisioner KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, kesimpulan tersebut bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim konstitusi bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelengagaran Pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu dan penegasan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Selain itu, KPU juga menyiapkan tambahan alat bukti untuk menunjukkan bahwa tudingan para pemohon tidak sesuai fakta.

Dengan begitu, KPU berharap majelis hakim konstitusi bisa membatalkan atau menolak permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tambahan Alat Bukti

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," katanya.

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim (MK) dapat menolak permohonan para pemohon," katanya.

Perlu diketahui, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Baca Juga: Makjleb! Hotman Paris Sentil Rocky Gerung: Kau Mencampuri yang Bukan Bidangmu

Para pihak yang dimaksud yakni, pemohon yaitu pasangan calon presiden san calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selain itu, pihak yang juga perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan yakni KPU selaku termohon, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI