Permintaan Rp 50 M Terungkap Di Sidang SYL, Firli Diminta Segera Ditahan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:07 WIB
Permintaan Rp 50 M Terungkap Di Sidang SYL, Firli Diminta Segera Ditahan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua IM57+ Institute, sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya kepolisian sudah tidak lagi memiliki alasan tak menahan Firli Bahuri. Hal tersebut menyusul kesaksian mantan ajudan SYL, Panji Harjanto saat persidangan yang mengaku mendengar Firli meminta uang Rp 50 miliar.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ungkap Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Uang Rp 50 Miliar ke Syahrul

"Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri. Hal ini karena pasca adanya keterangan itu terdapat potensi adanya intervensi yang dilakukan Firli dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya," kata Praswad lewat keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Ditegaskannya, dengan mengulur waktu tidak segera menahan Firli, dikhawatirkan berpotensi penghilangan barang bukti.

"Berbagai upaya untuk mengamankan berbagai potensi alat bukti menjadi penting, termasuk kesaksian. Salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan dari tersangka dalam menghilangkan bukti," ujar dia.

Baca Juga: Eks Ajudan Bongkar Transaksi Penyerahan Uang Dolar dari SYL ke Firli di GOR Bulutangkis

"Tidak ada lagi bantahan baik secara yuridis maupun pengalaman praktek penyidikan yang mampu membantah urgensi penahan Firli," Praswad menambahkan.

Menurutnya, keterangan Panji saat sidang kasus korupsi SYL merupakan fakta persidangan.

"Sehingga keterangan Panji tersebut dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI