12 Perusahaan Setor Dividen 2023 Senilai Rp546 Miliar ke Pemprov DKI, Tak Ada Jakpro

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 23 April 2024 | 13:25 WIB
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 Senilai Rp546 Miliar ke Pemprov DKI, Tak Ada Jakpro
Kepala BP-BUMD DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima dividen alias pembagian laba perusahaan kepada para pemilik saham untuk tahun 2023. Sebanyak 12 perusahaan yang sahamnya dimiliki Pemprov DKI menyetorkan dividen senilai Rp546 miliar.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Nasruddin Djoko Surjono mengatakan penyetoran dividen 2023 berasal dari kinerja perusahaan tahun buku 2012. Angka Rp546 miliar ini disebutnya sudah memenuhi target.

"Pada tahun 2023 total setoran deviden sebesar Rp.545.869.249.987 dari target dalam APBD perubahan 2023 sebesar Rp.545.869.249.882 atau 100,002 persen," ujar Nasruddin saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Berdasarkan catatan BP BUMD, dari 12 perusahaan, penyetor dividen terbesar adalah Bank DKI dengan nilai sekitar Rp281 miliar. Sementara, PT Cemani Toka jadi yang terendah

Penyetor dividen kepada Pemprov DKI tidak sepenuhnya merupakan BUMD. Ada juga perusahaan patungan atau yang kepemilikan saham Pemprov di bawah 51 persen.

Kemudian, tak semua perusahaan yang sahamnya dimiliki Pemprov DKI menyetorkan dividen. Salah satunya adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang menggarap banyak proyek besar Pemprov DKI.

Misalnya, Apartemen de`Paradiso & Hotel Aston, Mall Pluit Junction, Matoa Residence, Pulomas Park View, dan Jakarta International Velodrome (JIV). Lalu, Jakarta International Stadium (JIS), Pantai KMB, Rukan Pergudangan Duta Harapan Indah (JHI) dan Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEPP)

Ditanya lebih lanjut alasan Jakpro tak menyetorkan dividen, Nasruddin tak memberikan jawaban. Begitu juga dengan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin yang tak membalas saat dihubungi.

Berikut rincian setoran dividen 12 perusahaan kepada Pemprov DKI:

1. Perumda Pasar Jaya Rp5.897.211.097
2. Perumda PAL Jaya Rp14.407.820.822
3. PT. Pembangunan Jaya Rp20.320.000.000
4. PT. Food station Tjipinang Jaya Rp14.426.245.892
5. PT JIEP Rp4.783.042.097
6. PT Delta Jakarta Tbk Rp68.315.227.500
7. PT Pembangunan Jaya ancol Tbk Rp33.407.999.971
8. PT Kawasan Berikat Nusantara Rp10.050.867.798
9. PT Cemani toka Rp1.758.443.960
10. PT asuransi bangun askrida Rp2.302.711.241
11. PT Bank DKI Rp281.670.562.798
12. PT Transportasi Jakarta Rp88.529.116.811

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Tidak Adil! Terbuka untuk Pendatang Tapi Hapus NIK Warga yang Tak Domisili di Jakarta

Pemprov DKI Tidak Adil! Terbuka untuk Pendatang Tapi Hapus NIK Warga yang Tak Domisili di Jakarta

News | Jum'at, 19 April 2024 | 18:24 WIB

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, PKS: Biar Kantornya 24 Jam

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, PKS: Biar Kantornya 24 Jam

News | Kamis, 18 April 2024 | 14:10 WIB

Pemprov DKI Santai jika Warga Tak Terima NIK Dihapus, Bisa Protes ke Sini!

Pemprov DKI Santai jika Warga Tak Terima NIK Dihapus, Bisa Protes ke Sini!

News | Kamis, 18 April 2024 | 13:04 WIB

Terkini

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:56 WIB

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:54 WIB

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:30 WIB

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:25 WIB

Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati

Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:24 WIB