Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 29 April 2024 | 20:20 WIB
Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kelima saksi tersebut berinisial MRZ, ARM, SYN, YF dan YS alias YGW.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan MRZ diperiksa selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa, ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia, SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung. Kemudian YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari dan YS alias YGW selaku pihak swasta.

"Kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," kata Ketut kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 21 tersangka. Lima di antaranya yang baru ditetapkan tersangka, yakni HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut tersangka SW, BN, dan AS ketika menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP meski tidak memenuhi syarat.

SW diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019. Kemudian BN menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019. Lalu AS menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung saat ini.

"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi di Kejaksaan Agung, pada Jumat (26/4) malam.

Sementara tersangka Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Fendy Lingga selaku Marketing PT TIN berperan membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah. Modus tersebut dilakukan keduanya untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," jelas Kuntadi.

baca juga

Tiga Ditahan

Kuntadi menyampaikan dari kelima tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan malam ini. Mereka, yakni Fendy Lingga, AS dan SW.

Fendy Lingga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan peenahanan. FL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat," katanya.

Sedangkan tersangka Hendry Lie belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Lalu tersangka BN yang hari ini telah diperiksa tidak langsung dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," tuturnya.

Berikut daftar 21 tersangka korupsi timah:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

15. Manajer PT QSE, Helena Lim

16. Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT

17. SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019

18. BN Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019.

19. AS Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung

20. HL alias Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN

21. Fendy Lingga selaku Marketing PT TIN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus SYL: Jaksa Bongkar Dana Hiburan di Kementan, Pedangdut Nayunda Nabila Disebut!

Sidang Kasus SYL: Jaksa Bongkar Dana Hiburan di Kementan, Pedangdut Nayunda Nabila Disebut!

News | Senin, 29 April 2024 | 17:29 WIB

Terkuak! SYL Minta Jatah Uang Harian Rp3 Juta di Rumah Dinas: Buat Pesan Grab Food hingga Laundry!

Terkuak! SYL Minta Jatah Uang Harian Rp3 Juta di Rumah Dinas: Buat Pesan Grab Food hingga Laundry!

News | Senin, 29 April 2024 | 15:13 WIB

Pemiliknya Jadi Tersangka Kasus Timah, Sriwijaya Air Terancam Gulung Tikar

Pemiliknya Jadi Tersangka Kasus Timah, Sriwijaya Air Terancam Gulung Tikar

Bisnis | Senin, 29 April 2024 | 15:06 WIB

Terkini

Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?

Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:49 WIB

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:14 WIB

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

×