Pria Samarinda 4 Tahun Belajar Rakit Senjata Api Lewat Tutorial YouTube, Ulahnya Terbongkar Karena Istri

Bangun Santoso

Selasa, 30 April 2024 | 09:08 WIB
Pria Samarinda 4 Tahun Belajar Rakit Senjata Api Lewat Tutorial YouTube, Ulahnya Terbongkar Karena Istri
Ilustrasi senjata api jenis Glock.(ANTARA)

Suara.com - Seorang pria berinisial HR di Samarinda ditangkap polisi karena membuat senjata api (senpi) rakitan dengan belajar tutorial dari YouTube, yang kemudian digunakannya untuk mengancam seseorang.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Senin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video pengancaman yang ditunjukkan korban yang merupakan istri tersangka.

Dalam video tersebut, HR terlihat menodongkan senjata api rakitan sambil melontarkan makian.

"Dari video tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta alat bukti senjata rakitan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ary Fadli menjelaskan bahwa HR bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel. Dia memanfaatkan bengkel itu untuk membuat senjata api rakitan dengan mengikuti tutorial dari YouTube.

Petugas kepolisian bergerak cepat merespon laporan sang istri. Kepolisian kemudian menangkap HR pada Jumat (26/4) untuk melakukan penyelidikan, serta petugas juga menyita dua senpi rakitan dan beberapa barang buktinya lainnya dari rumah tersangka di Kelurahan Bengkuring, Samarinda dan dari bengkel yang tak jauh dari kediamannya.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah bereksperimen sejak tahun 2020 untuk membuat senjata api rakitan," kata Ary.

Kapolresta Samarinda menambahkan, HR mengaku hanya ingin memiliki senjata api untuk jaga-jaga. Namun, HR kemudian menggunakannya untuk mengancam istrinya, karena alasan tidak diizinkan untuk melihat anaknya.

Baca Juga: Buntut Penemuan Senpi di Pancur Batu, Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom 

"Tersangka mengaku hanya ingin memiliki senjata api saja. Dia melakukan eksperimen berkali-kali hingga dia berhasil membuat senjata rakitannya mengeluarkan letusan, beserta peluru yang dia olah," jelas Ary.

Ary menegaskan bahwa senjata api rakitan ini sangat berbahaya karena pembuatannya tidak sesuai dengan standar yang ada.

Baca Juga: Polisi Sita Alat Bantu Seks hingga 3 Pucuk Senpi dari Tersangka yang Cekoki Remaja Open BO hingga Tewas

"Peluru yang ia gunakan bisa saja menyasar, karena selongsong senjatanya sangat tidak layak," tegasnya.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan konten di media sosial, terutama yang berisi tentang cara membuat senjata api rakitan," ucap Ary.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau kepemilikan senjata api rakitan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Sita Alat Bantu Seks hingga 3 Pucuk Senpi dari Tersangka yang Cekoki Remaja Open BO hingga Tewas

Polisi Sita Alat Bantu Seks hingga 3 Pucuk Senpi dari Tersangka yang Cekoki Remaja Open BO hingga Tewas

News | Sabtu, 27 April 2024 | 04:10 WIB

Bocah 5 Tahun di Samarinda Setir Mobil PLN Tabrak Motor dan Tiang Listrik, Ternyata Ini Faktanya

Bocah 5 Tahun di Samarinda Setir Mobil PLN Tabrak Motor dan Tiang Listrik, Ternyata Ini Faktanya

News | Senin, 22 April 2024 | 13:04 WIB

Dikira Jalan Sendiri Usai Tabrak Pengendara, Warga Kaget Mobil PLN di Samarinda Ternyata Disetir Bocah

Dikira Jalan Sendiri Usai Tabrak Pengendara, Warga Kaget Mobil PLN di Samarinda Ternyata Disetir Bocah

News | Minggu, 21 April 2024 | 21:17 WIB

Misteri Bocah 5 Tahun Nyetir Mobil PLN di Samarinda Sampai Tabrak Kendaraan Lain

Misteri Bocah 5 Tahun Nyetir Mobil PLN di Samarinda Sampai Tabrak Kendaraan Lain

News | Minggu, 21 April 2024 | 17:17 WIB

Bikin Warga Samarinda Geger, Bocah 5 Tahun Kendarai Mobil PLN Hingga Tabrak Pengendara

Bikin Warga Samarinda Geger, Bocah 5 Tahun Kendarai Mobil PLN Hingga Tabrak Pengendara

News | Sabtu, 20 April 2024 | 18:53 WIB

Meski Langsung Dibebaskan, Pengacara Tidak Puas Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

Meski Langsung Dibebaskan, Pengacara Tidak Puas Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara

News | Jum'at, 05 April 2024 | 03:10 WIB

Pembelaan Dito Mahendra Di Sidang Kepemilikan Senpi: Saya Hobi Koleksi Senjata Dan Anggota Perbakin

Pembelaan Dito Mahendra Di Sidang Kepemilikan Senpi: Saya Hobi Koleksi Senjata Dan Anggota Perbakin

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 21:01 WIB

Terkini

Lebih Murah! Yamaha R2 Resmi Mengaspal, Usung Mesin DOHC: Intip Bedanya dengan R15

Lebih Murah! Yamaha R2 Resmi Mengaspal, Usung Mesin DOHC: Intip Bedanya dengan R15

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya

Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya

Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Muktamar NU di Jombang Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Pesantren

Muktamar NU di Jombang Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Pesantren

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Sebut Demo Hal Biasa, Fadli Zon Sayangkan Kalau Ada Perusakan Fasum

Sebut Demo Hal Biasa, Fadli Zon Sayangkan Kalau Ada Perusakan Fasum

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Mulai Besok Sore, Masyarakat Bisa Akses dan Beri Masukan Draf PPHN

Mulai Besok Sore, Masyarakat Bisa Akses dan Beri Masukan Draf PPHN

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Tersangka Karhutla Naik Jadi 89 Orang, Polri Mulai Bidik Jejak Keterlibatan Korporasi

Tersangka Karhutla Naik Jadi 89 Orang, Polri Mulai Bidik Jejak Keterlibatan Korporasi

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Gegara Investor Ambil Cuan, IHSG Melemah Tipis ke Level 6.518

Gegara Investor Ambil Cuan, IHSG Melemah Tipis ke Level 6.518

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Penampakan Halte Petamburan Usai Jadi Sasaran Vandalisme Massa Aksi 27 Agustus

Penampakan Halte Petamburan Usai Jadi Sasaran Vandalisme Massa Aksi 27 Agustus

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Dari Lidi Sawit Jadi Cuan, Ketika Produk Sederhana Petani Indonesia Tembus Pasar Tiongkok

Dari Lidi Sawit Jadi Cuan, Ketika Produk Sederhana Petani Indonesia Tembus Pasar Tiongkok

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:41 WIB

×