Geram Banyak Mobil Pakai Pelat DPR Palsu, MKD Ngaku Bakal Lakukan Penertiban

Senin, 06 Mei 2024 | 13:24 WIB
Geram Banyak Mobil Pakai Pelat DPR Palsu, MKD Ngaku Bakal Lakukan Penertiban
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazarudin Dek Gam di ruang MKD DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazarudin Dek Gam, mengungkapkan, jika pihaknya akan menertibkan penggunaan pelat nomor kendaraan DPR RI palsu oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

DPR mengaku nama institusinya telah dirugikan dengan adanya penggunaan pelat palsu.

Baca Juga:

Kapolri Ungkap Peluang Penyelidikan Bunuh Diri Brigadir Ridhal Kembali Dibuka

Terlebih dengan kasus tewasnya Anggota Polresta Manado bernama Brigadir Ridhal Ali Tomi yang ditemukan tak bernyawa dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Toyota Alphard dengan pelat DPR RI.

"Jadi pemalsuan TNKB plat nomor DPR ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami, dua kasus terakhir malah sekarang tiga kasus," kata Nazarudin di ruang MKD DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Kasus plat palsu mobil Alphard yang digunakan oleh oknum polisi bunuh diri itu jelas palsu, dan ada lagi mobil Mercy, G plus, yang kedapatan menggunakan pelat DPR 19 - III, di tol Alam Sutra, hari ini kami mendapatkan lagi pelat 19 juga, di tol," sambungnya.

Baca Juga:

Polisi Bunuh Diri di Dalam Alphard, Polda Sulut Sebut Brigadir Ridhal Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Tanpa Izin

Baca Juga: Kapolri Ungkap Peluang Penyelidikan Bunuh Diri Brigadir Ridhal Kembali Dibuka

Menurutnya, adanya rentetan kasus tersebut membuat DPR RI geram dan akan menertibkan terkait penggunaan pelat. Apalagi, ia mengaku DPR enggan merasa dirugikan.

"Kami tidak mau dihakim oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini menggunakan pelat DPR," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, adanya pemalsuan pelat nomor ini masuk dalam kategori pidana. Untuk itu, MKD mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut hal tersebut.

"Pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius, yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.

"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban, terhadap siapa pun yang membantu memalsukan mengedarkan, pemalsuan pelat DPR tersebut. Tentu saja segera akan kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan plat tersebut," imbuhnya.

Pelat Palsu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI