Peranan Ayah Gus Muhdlor Diungkap Di Kasus Gratifikasi Hakim MA, KPK Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:42 WIB
Peranan Ayah Gus Muhdlor Diungkap Di Kasus Gratifikasi Hakim MA, KPK Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. [SUara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) merespons soal nama Agoes Ali Masyhuri, ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang disebut dalam dakwaan korupsi berupa gratifikasi Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.

Dalam dakwaan jaksa KPK diungkap peranan Agoes Ali Masyhuri dalam proses pengurusan kasasi di MA. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, meski nama Agoes Ali Masyhuri, namun asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.

"Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence (setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan), iyakan," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Oleh karenanya, tanpa proses penyidikan dan peradilan, Tanak menegaskan, Agoes Ali Masyhuri tak bisa disebut sebagai markus.

"Kita tidak bisa serta merta mengatakan ayahnya itu markus, sementara kita belum punya bukti," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Gus Muhdlor saat ini sedang berperkara di KPK. Dia dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Terbaru, Gus Muhdlor sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 7 sampai dengan 26 Mei 2024.

Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Gazalba Saleh disebut bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad, pihak yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan pula, terungkap peranan Agoes Ali Masyhuri, ayah Gus Muhdlor dalam perkara gratifikasi tersebut.

Awalnya Jawahirul Fuad dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017. Selanjutnya pada 17 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dan divonis satu penjara. Hukuman itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 10 Juni 2021.

"Atas putusan tersebut, pada awal bulan Juli 2021, Jawahirul Fuad menghubungi Mohammad Hani selaku kepala desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di Mahmakah Agung. Atas penyampaian Jawahirul Fuad tersebut, Mohammad Hani menyetujuinya," kata jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2024).

Selanjutnya pada 14 Juli 2021, Jawahirul dan Mohammad Hani mendatangi Pesantren Bumi Sholawat yang berada di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri.

"Dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Atas penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya," ujar Jaksa.

Masih pada hari sama, keduanya langsung menemui Ahmad Riyad di kantornya yang berada di Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Setelahnya Ahmad Riyad menjadi perantara antara Gazalba dengan Jawahirul. Hingga akhirnya kasasi yang diajukan Jawahirul dengan nomor perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 meloloskan dari hukuman penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris! Tiga Bupati Sidoarjo Gantian Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Gus Muhdlor

Miris! Tiga Bupati Sidoarjo Gantian Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Gus Muhdlor

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 19:20 WIB

KPK Arahkan Kasus Korupsi Gus Muhdlor Ke Pencucian Uang, Jika...

KPK Arahkan Kasus Korupsi Gus Muhdlor Ke Pencucian Uang, Jika...

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 18:50 WIB

Resmi Tersangka, KPK Ungkap Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar

Resmi Tersangka, KPK Ungkap Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 18:27 WIB

Beda Style Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebelum dan Seusai Masuk Ruang Pemeriksaan KPK, Jaket Bomber Ganti Rompi Oranye

Beda Style Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebelum dan Seusai Masuk Ruang Pemeriksaan KPK, Jaket Bomber Ganti Rompi Oranye

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 17:04 WIB

Akhir Cerita Gus Muhdlor: Tangan Terborgol, Pakai Rompi Tahanan KPK

Akhir Cerita Gus Muhdlor: Tangan Terborgol, Pakai Rompi Tahanan KPK

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB

Dirut Taspen Antonius Kosasih Mendadak Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Dirut Taspen Antonius Kosasih Mendadak Diperiksa KPK, Kasus Apa?

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 12:37 WIB

2 Kali Mangkir, Bupati Gus Muhdlor Mendadak Serba Hitam-hitam saat Penuhi Panggilan Tersangka di KPK

2 Kali Mangkir, Bupati Gus Muhdlor Mendadak Serba Hitam-hitam saat Penuhi Panggilan Tersangka di KPK

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29 WIB

Terkini

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB