Bikin Darah Publik Mendidih! Viral Diduga Pengamen Topeng Monyet Siksa Binatang

Galih Prasetyo | Suara.com

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:17 WIB
Bikin Darah Publik Mendidih! Viral Diduga Pengamen Topeng Monyet Siksa Binatang
Bikin Darah Warganet Mendidih! Viral Diduga Pengamen Topeng Monyet Siksa Binatang [Tangkap layar Instagram]

Suara.com - Beredar video viral yang memperlihatkan aksi keji dua orang pria dewasa diduga pengamen topeng monyet menyiksa hewan yang memiliki nama latin Hominoidea.

Dari video yang beredar itu, tampak dua orang pria memukul dan menendang monyet di pinggir jalan. Di video itu, dua pelaku penyiksaan binatang itu tampak kenakan kaos warna biru dan hitam.

Diduga keduanya merupakan pengamen topeng monyet. Di video tampak pria berkaos hitam itu memukul monyet sebanyak dua kali sampai bintang itu terpelanting.

Baca juga:

Tak berhenti di situ, pria berkaos biru tampak mendekap kepala si monyet sementara pelaku satunya lagi membawa balok kayu besar menghantamkan ke arah kepala bintang tersebut.

Si perekam video terdengar sudah berusaha untuk dua pelaku penyiksaan itu mengentikan aksinya.

"Jangan bang kasihan bang," ucap si perekam video seperti dikutip, Rabu (8/5).

Dari video juga terdengar jeritan ketakutan dan kesakitan dari monyet yang mendapat siksaan itu.

Belum diketahui lokasi kejadian penyiksaan monyet yang dilakukan dua orang pria dewasa tersebut.

Baca juga:

Video ini pun membuat publik geram dan menuliskan caci maki kepada dua pelaku penyiksaan bintang itu.

"kasian bgt ampe sedih deggg hati gue, udh diperingatin masih aja yaallah," tulis salah satu pengguna Instagram.

"Dia lebih binatang daripada monyet itu sendiri," sambung akun lainnya.

"Gak usah dikasih lagi klo ada tukang topeng monyet, itu monyet bisa jalan 2 kaki juga karena disiksa dulu," ungkap akun lainnya.

Dikutip dari hukumonline, pelaku penyiksaan binatang bisa terancam masuk penjara.

Penganiayaan terhadap hewan dijelaskan dalam Pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2000 Jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan hewan dan terbukti melakukan penganiayaan ringan pada hewan akan diancam sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda Rp. 4.500.00.

Sedangkan jika terbukti melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan sakit berat atau kematian, akan dipidana penjara sembilan bulan dan denda Rp. 300.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Bos Marah-Marah, Jeremy Teti Ketakutan Dikonfirmasi Rosiana Silalahi

Viral Bos Marah-Marah, Jeremy Teti Ketakutan Dikonfirmasi Rosiana Silalahi

Entertainment | Rabu, 08 Mei 2024 | 12:06 WIB

Kades Rawa Panjang Bogor Halangi Petugas Kemensos, Asesmen Gibran Bocah Viral Menangis Kelaparan

Kades Rawa Panjang Bogor Halangi Petugas Kemensos, Asesmen Gibran Bocah Viral Menangis Kelaparan

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 21:16 WIB

Viral Polisi Militer Kawal Warga Sipil Bermobil Alphard, Emang Boleh?

Viral Polisi Militer Kawal Warga Sipil Bermobil Alphard, Emang Boleh?

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 20:33 WIB

Viral Pinggang Kim Kardashian di Met Gala, Diduga Potong Tulang Demi Tampil Ramping

Viral Pinggang Kim Kardashian di Met Gala, Diduga Potong Tulang Demi Tampil Ramping

Entertainment | Selasa, 07 Mei 2024 | 17:47 WIB

5 Link Ujian Google Form Viral di TikTok: Ikuti Tes Gamon, Kepekaan sampai Kepolosan di Sini

5 Link Ujian Google Form Viral di TikTok: Ikuti Tes Gamon, Kepekaan sampai Kepolosan di Sini

Tekno | Selasa, 07 Mei 2024 | 16:35 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB