Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK, Soal Apa?

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 12 Mei 2024 | 18:57 WIB
Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK, Soal Apa?
Ilustrasi aksi demo Partai Buruh long march ke Gedung DPR RI, Senin (13/3/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Giliran Partai Buruh akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai ada pasal soal aturan Pilkada yang bertentangan dengan UUD 1945, lantas pasal mana?

Permohonan uji materi dari Partai Buruh itu adalah Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Undang-Undang Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Materi permohonan ke MK sudah kami siapkan, tinggal menunggu beberapa pemohon tambahan dari perorangan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota yang akan bersama-sama Partai Buruh menjadi Pemohon di MK,” kata Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Pertimbangkan Dukung Prabowo Subianto

Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa hanya partai politik (parpol) yang memiliki kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang bisa mengusung pasangan calon di kontestasi Pilkada. Menurut Partai Buruh, aturan itu tidak konstitusional, karena tidak adil.

“Aturan itu jelas tidak adil. Setiap parpol yang memperoleh suara pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi DPRD, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon,” terang Said.

Said menyebut hal itu sejatinya telah ditegaskan oleh MK sejak 19 tahun lalu. Berdasarkan putusan MK ketika itu, kata dia, sejak Pilkada 2005 semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk untuk parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang parpol atau gabungan parpol bisa mengumpulkan akumulasi suara sah sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Baca Juga: Partai Buruh Minta Prabowo Hapus Klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja: Terbitkan Perppu!

“Dulu, dalam aturan Pilkada yang tidak serentak mulai tahun 2005–2013, syarat pengusulan pasangan calon dengan menggunakan perolehan suara ditentukan minimal 15 persen, maka pada masa itu semua parpol non-seat pun bisa ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada dengan cara berkoalisi,” tuturnya.

Said menjelaskan bahwa sejak ditetapkannya aturan pilkada serentak dengan skema peralihan (transitional provision) mulai 2015–2020, setidaknya ada dua perubahan aturan.

Pertama, ambang batas (threshold) pengusulan pasangan calon dengan menggunakan perolehan suara dinaikan dari 15 persen menjadi 25 persen. Kedua, berubahnya aturan tentang parpol yang diperbolehkan untuk mengusulkan paslon.

“Kalau sebelumnya berdasarkan Putusan MK, semua parpol yang memperoleh suara sah di Pemilu boleh mengusulkan paslon, tetapi sekarang hak itu dibatasi hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Di sini masalahnya,” ujar Said.

Menurut dia, pembentuk Undang-Undang Pilkada Serentak seharunya tidak memuat norma yang substansinya sudah dibatalkan MK. Ia menyebut MK pernah mengatur kata “atau” pada ketentuan syarat pengusulan paslon menggunakan kursi atau menggunakan suara harus dimaknai sebagai alternatif diantara dua pilihan.

“Kalau parpol atau gabungan parpol mau mengusung paslon dengan menggunakan kursi DPRD, silakan. Kalau mau mengusung dengan menggunakan perolehan suara pun diperbolehkan. Ketentuan itu berlaku bagi parpol yang punya kursi maupun parpol yang tidak punya kursi DPRD,” ujar Said.

Dia menambahkan, kata “atau” menurut MK juga harus dimaknai sebagai sikap akomodatif terhadap semangat demokrasi yang memungkinkan paslon yang diusung oleh partai yang tidak memiliki kursi di DPRD agar bisa ikut serta dalam Pilkada. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung

Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung

Kotak Suara | Rabu, 08 Mei 2024 | 17:49 WIB

KPU Minta MK Tolak Permohonan Caleg Gerindra Dapil Jabar I Yang Gugat Suaranya Hilang Di Sirekap

KPU Minta MK Tolak Permohonan Caleg Gerindra Dapil Jabar I Yang Gugat Suaranya Hilang Di Sirekap

Kotak Suara | Rabu, 08 Mei 2024 | 15:27 WIB

Sidang Sengketa Pileg Sempat Tertunda, Saldi Isra Berkelakar: Kami Melakukan Maksiat

Sidang Sengketa Pileg Sempat Tertunda, Saldi Isra Berkelakar: Kami Melakukan Maksiat

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 15:10 WIB

Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU Terlihat Mengantuk Di Ruang Sidang: Pak Hasyim, Bapak Tidur Ya?

Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU Terlihat Mengantuk Di Ruang Sidang: Pak Hasyim, Bapak Tidur Ya?

Kotak Suara | Rabu, 08 Mei 2024 | 14:49 WIB

Pimpin Sidang, Momen Kocak Hakim MK Arsul Sani Singgung MU: Tetap Semangat Walau Kalah 4-0

Pimpin Sidang, Momen Kocak Hakim MK Arsul Sani Singgung MU: Tetap Semangat Walau Kalah 4-0

Bola | Selasa, 07 Mei 2024 | 21:02 WIB

Tak Bisa Dikibuli, Hakim Arief Semprot Kubu Penggugat Pileg 2024: Pengacaranya Pintar Seludupkan Renvoi!

Tak Bisa Dikibuli, Hakim Arief Semprot Kubu Penggugat Pileg 2024: Pengacaranya Pintar Seludupkan Renvoi!

Kotak Suara | Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB

Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat

Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat

Kotak Suara | Selasa, 07 Mei 2024 | 16:46 WIB

Terkini

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB