Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Lagi-lagi Dilaporkan ke MK, Pelapornya Pengacara dan Begini Kasusnya!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 13 Mei 2024 | 11:22 WIB
Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Lagi-lagi Dilaporkan ke MK, Pelapornya Pengacara dan Begini Kasusnya!
Gibran Rakabuming Raka dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman lagi-lagi dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan pelanggaran etik. Pelaporan terhadap Anwar Gibran selaku hakim konstitusi itu dikirim lewat surel. 

“Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK, Fajar Laksono dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

Diketahui, Anwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK lantaran dinyatakan pelanggaran kode etik berat, terkait keputusannya mengubah syarat minimal usia capres-cawapres. Putusan Anwar Usman itu disebut-sebut memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Kekinan, Prabowo dan Gibran dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah dinyatakan sebagai pemenang kontestasi lima tahunan  itu. 

Sementara, untuk kasus terbaru, Anwar Usman dilaporkan oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. 

Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]
Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]

Dalam dokumen laporan yang diterima, Zico sebagai pihak Pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Baca Juga: Gegara PSI Dipimpin Anak Jokowi, Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg 2024

Diketahui, Anwar mengajukan gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat yang digelar pada tanggal 8 Mei 2024.

Baca Juga: Lagi-lagi Paman Gibran Ditegur, Ini Sederet Pelanggaran Etik yang Dilakukan Anwar Usman

Padahal, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan Panel Tiga bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024 dengan posisi sebagai kuasa dari pihak Termohon, yaitu KPU.

“Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara, di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam laporannya.

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata dia.

Menurutnya, Anwar seharusnya lebih mawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024, namun Anwar kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Bisa Dikibuli, Hakim Arief Semprot Kubu Penggugat Pileg 2024: Pengacaranya Pintar Seludupkan Renvoi!

Tak Bisa Dikibuli, Hakim Arief Semprot Kubu Penggugat Pileg 2024: Pengacaranya Pintar Seludupkan Renvoi!

Kotak Suara | Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB

Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!

Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!

Kotak Suara | Selasa, 07 Mei 2024 | 14:43 WIB

KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur

KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur

Kotak Suara | Selasa, 07 Mei 2024 | 13:42 WIB

Keganggu Bunyi Klakson Gegara Caleg NasDem Hadir Daring Sambil di Pinggir Jalan, Hakim MK: Harus di Tempat Layak!

Keganggu Bunyi Klakson Gegara Caleg NasDem Hadir Daring Sambil di Pinggir Jalan, Hakim MK: Harus di Tempat Layak!

Kotak Suara | Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:25 WIB

Terkini

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB