"Tidak kah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu," ucapnya.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. kita legalkan misalkan maks Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," jelasnya.
Lebih lanjut kata Hugua, peran Bawaslu kemudian yang melakukan pengawasan pada praktik uang itu agar tidak melebih batasan.