Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik

Senin, 20 Mei 2024 | 20:23 WIB
Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik
Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak disebut sebagai pimpinan KPK yang problematik atau bermasalah buntut langkah hukum yang diambilnya terkait dirinya yang diproses etik atas dugaan penyalagunaan wewenang.

Dalam upaya perlawanannya, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK yang memeriksanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Mahkamah Agung (MA). Terbaru, Ghufron juga mempidanakan Dewas KPK atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

"Saya tanggapi, ya. Apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang promblematik, karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit JR (judial review), mala sebaliknya. Kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki itu, yang problematik, karena apa? Sekali lagi, kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Disebutnya, sejumlah langkah hukum yang ditempuhnya adalah tindakan yang legal untuk menyelesaikan persoalannya. Seperti yang dialaminya, Dewas KPK tetap melakukan pemeriksaan etik terhadapnya atas dugaan penyalagunaan wewenang dalam membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang. Padahal menurutnya, kasus tersebut sudah kadaluarsa dengan merujuk pada Peraturan Dewas KPK.

"Seperti saya sampaikan, materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwanya tanggal 15 Maret, terbukti di saksi-saksi saat ini,15 Maret 202," ujarnya.

"Pasal 23 (Peraturan Dewas KPK) menyatakan bahwa kadaluarsanya satu tahun, tapi masih di proses ini. Ini yang mohon maaf ya, kan beliau sendiri yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kadaluarsa, tapi diterapkan tak kadaluarsa dengan alasan kami menerima pada saat dilaprokam pada Desember 2023," sambungnya.

Dia pun berharap upaya membela diri yang dilakukannya dengan menempuh upaya hukum dapat menjadi pembelajaran.

"bahwa kita tidak lagi kemudian menggunakan cara-cara non-hukum atau cara-cara anarkis untuk kemudian mengupayaakan pembelaan dirinya, saya mala berkesimpulan, atau kemudian berharap seperti itu. Mari kita bersama-bersama demokratis, semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum, tidak boleh kita anggap heboh," tutur Ghufron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI