“Saya tahunya dari Mbak Rini ada SK Bibi jadi staf tenaga ahli di biro hukum sekjen,” timpal Panji.
Pada kesempatan yang sama, Bibie mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta per bulan sebagai staf khusus Biro Hukum Kementan yang dibayarkan melalui transfer.
“Seingat saya Rp4 jutaan,” ucap Bibie.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.