DPR Heran Disebut Bakal Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI Lewat RUU: Buktinya Selama Ini Sudah Jalan

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:22 WIB
DPR Heran Disebut Bakal Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI Lewat RUU: Buktinya Selama Ini Sudah Jalan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah jika dwifungsi TNI akan hadir kembali lewat Revisi Undang-Undang TNI yang kini menjadi RUU inisiatif DPR.

Terkait kekhawatiran dwifungsi TNI kembali muncul usai dalam draf yang beredar RUU TNI pasal 47 disebutkan jika prajurit TNI aktif bisa duduki jabatan strategis di kementerian.

Ia menegaskan, jika aturan soal prajurit TNI aktif bisa duduki jabatan strategis sipil sudah terjadi saat ini. Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan, apalagi sampai muncul dwifungsi.

"Nggak (dwifungsi), buktinya selama ini sudah jalan. Apa masalahnya, apakah dengan begitu dwifungsinya kembali, kan enggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI kan, nggak ada masalah," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Lagi pula, kata dia, prajurit TNI yang bisa jabat posisi strategis tersebut akan bergantung kepada pertimbangan Presiden. Menurutnya, Presiden akan melihat kebutuhan.

"Nanti kita lihat di pembahasan kalau kami di DPR melihat bahwa skala kebutuhan itu, karena kan presiden sebagai kepala Negara kepala pemerintahan yg tentu ingin sumber daya manusia yang membantu beliau itu bisa lebih maksimal, nah mana penugasan-penugasan untuk perwira-perwira TNI yang dianggap bisa, itu nggak ada masalah, tergantung presiden," terangnya.

"Nah tentu DPR akan tetap melakukan pengawasan. jadi kalau dibilang kembali ke dwifungsi nggak, sekarang sudah jalan, itu buktinya tuh jaksa agung muda tindak pidana militer di kejaksaan agung, kan lembaga sipil tuh, kok militer nggak ada masalah kok," sambungnya.

Di sisi lain, ia membantah jika adanya RUU TNI ini dipersiapkan untuk pemerintahan Prabowo Subianto ke depan. Ia mengaku semua revisi UU yang menjadi inisiatif DPR itu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Nggak. Ini RUU ini, kalau dianggap kebetulan bisa. Tergantung persepsi. Kami di Baleg lagi mempersiapkan semua draft yang disiapkan Badan Keahlian DPR kami minta untuk bisa sesegara mungkin untuk menyusun RUU akibat keputusan MK. Supaya nanti UU bunyinya sesuai dengan putusan MK," pungkasnya.

baca juga

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati empat rancangan undang-undang untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024.

Empat RUU tersebut, di antaranya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota yang hadir di dalam rapat untuk menjadikam empat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang disetujui anggota, Senin (28/5/2024).

Dasco menyampaikan sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi terhadap keempat RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra

Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 18:55 WIB

Picu Kontroversi, Baleg DPR Berpeluang Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Picu Kontroversi, Baleg DPR Berpeluang Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 17:38 WIB

Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas, Ketua Baleg DPR Harap Bisa Cepat Selesai

Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas, Ketua Baleg DPR Harap Bisa Cepat Selesai

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 16:22 WIB

Baleg Tepis Pembahasan Revisi UU Desa Bermuatan Politis untuk Pemilu 2024

Baleg Tepis Pembahasan Revisi UU Desa Bermuatan Politis untuk Pemilu 2024

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 19:37 WIB

Enam Fraksi di Baleg DPR Setuju Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun untuk Satu Periode

Enam Fraksi di Baleg DPR Setuju Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun untuk Satu Periode

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 18:17 WIB

Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan

Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 17:41 WIB

Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?

Revisi UU TNI Mencuat, Publik 'Overthinking' Dwifungsi ABRI Bakal Hidup Kembali?

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 19:13 WIB

Terkini

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

×