Bocah Difabel Korban Pelecehan Di Jakbar Divisum Khusus Di RSUD Tarakan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 30 Mei 2024 | 02:55 WIB
Bocah Difabel Korban Pelecehan Di Jakbar Divisum Khusus Di RSUD Tarakan
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

Suara.com - Anak difabel korban asusila di Kalideres, Jakarta Barat, berinisial AS (15) menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan usai membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

"LP sudah selesai, setelah LP kami langsung visum di RSUD Tarakan," kata Paman korban, Suwondo, melalui pesan singkat, Rabu malam.

Suwondo mengatakan bahwa visum adalah proses yang perlu diikuti oleh korban setelah membuat LP.

"Itu instruksi dari Polres tadi," katanya.

Adapun visum dilakukan secara khusus pada luka di bagian 'vital' tubuh korban.

"Visum luka pada kemaluan," imbuhnya.

Menurut Suwondo, proses penanganan perkara akan dilanjutkan usai hasil visum keluar. Selain itu, kemungkinan besar akan dilakukan tes Deuxyribo Nucleic Acid (DNA) pada janin korban.
"Kemungkinan besar dilakukan tes DNA janin korban juga," kata Suwondo.

Adapun hari ini, pihak korban didampingi oleh Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuat LP di Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan tersebut berisi pemberian keterangan oleh korban serta penyampaian bukti pendukung berupa hasil ultrasonografi (USG) kandungan korban.

Baca Juga: Polisi Dituding Lambat Tangani Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Pematang Siantar, Terduga Pelaku justru sudah Kabur

"Agendanya dari Polres Jakarta Barat, khususnya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakbar untuk melakukan BAP (berita acara pemeriksaan), memintai keterangan dari korban, yang di situ akan didampingi dari Unit PPA dan dari Kemen PPPA," kata Suwondo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga mengatakan bahwa juru bahasa isyarat, pendamping psikologis dan pendamping hukum telah disediakan bagi korban.

"Tentu pendampingan ini berupa pendampingan hukum dan pendampingan psikologis termasuk menyediakan juru bahasa isyarat, contohnya di sini anak yang mengalami disabilitas tentu butuh penanganan yang khusus dalam proses hukumnya," kata Atwirlany. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI