Polemik Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Buat Kaesang?

Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:23 WIB
Polemik Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Buat Kaesang?
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, kritikan tentang putusan MA itu juga datang dari sejumlah politikus. Salah satunya adalah politikus PDIP Aria Bima.

Ia mempertanyakan pertimbangan yang digunakan MA dalam mengabulkan uji materi aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Menurut Aria, hal ini penting untuk diketahui publik untuk menghilangkan prasangka atas putusan tersebut.

Sementara itu, politikus NasDem, Sugeng Suparwoto. Ia berharap putusan tersebut tidak menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu agar bisa bertarung di Pilkada Serentak mendatang.

Tanggapan pakar hukum

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari ikut menanggapi putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah.

Menurutnya, putusan MA itu diambil bukan karena para hakim agung tak paham substansinya. Lebih dari itu, menurut Feri, putusan itu merupakan sebuah kesengajaan.  

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Kaesang Diisukan Jadi Cawagub, Ini Alasan PSI Tetap Buka Penjaringan Kandidat Pilkada Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI