“Tanyakan ke Kaesang ya, tanyakan ke teman-teman PSI,” ujarnya usai menghadiri "Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024" di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024).
Tanggapan Jokowi
Senada dengan Gibran, Presiden Jokowi juga enggan menanggapi dianulirnya batas usia cagub-cawagub oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut presiden, hal itu sebaiknya ditanyakan langsung pada MA atau pihak yang mengajukan gugatan tersebut.
"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi pada awak media saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024).
Kritik dari politikus
Di sisi lain, kritikan tentang putusan MA itu juga datang dari sejumlah politikus. Salah satunya adalah politikus PDIP Aria Bima.
Ia mempertanyakan pertimbangan yang digunakan MA dalam mengabulkan uji materi aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Menurut Aria, hal ini penting untuk diketahui publik untuk menghilangkan prasangka atas putusan tersebut.
Sementara itu, politikus NasDem, Sugeng Suparwoto. Ia berharap putusan tersebut tidak menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu agar bisa bertarung di Pilkada Serentak mendatang.
Baca Juga: Kaesang Diisukan Jadi Cawagub, Ini Alasan PSI Tetap Buka Penjaringan Kandidat Pilkada Jakarta
Tanggapan pakar hukum
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari ikut menanggapi putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah.
Menurutnya, putusan MA itu diambil bukan karena para hakim agung tak paham substansinya. Lebih dari itu, menurut Feri, putusan itu merupakan sebuah kesengajaan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan