Polemik Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Buat Kaesang?

Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:23 WIB
Polemik Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Buat Kaesang?
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, ia membantah kalau gugatan itu diajukan khusus untuk Ketum PSI Kaesang Pangarep yang diisukan akan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta.

Gibran angkat suara

Terkait dikabulkannya uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming ikut bersuara.

Menurutnya, dengan dikabulkannya uji materi itu membuat semua anak muda memiliki peluang yang sama untuk bisa menjadi kepala daerah.

Ketika awak media bertanya apakah dengan putusan tersebut justru membuka peluang adiknya untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024, Gibran enggan menanggapinya.

“Tanyakan ke Kaesang ya, tanyakan ke teman-teman PSI,” ujarnya usai menghadiri "Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024" di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024).

Tanggapan Jokowi

Senada dengan Gibran, Presiden Jokowi juga enggan menanggapi dianulirnya batas usia cagub-cawagub oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut presiden, hal itu sebaiknya ditanyakan langsung pada MA atau pihak yang mengajukan gugatan tersebut.

"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi pada awak media saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Kaesang Diisukan Jadi Cawagub, Ini Alasan PSI Tetap Buka Penjaringan Kandidat Pilkada Jakarta

Kritik dari politikus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI