Akhirnya, MA memberi lampu hijau bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Jokowi sempat berikan jawaban yang sama kala merespon perubahan aturan di MK
Jawaban Jokowi tersebut sontak membuat publik mengalami de javu kala Jokowi merespon gugatan perubahan aturan batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh MK.
Jokowi juga tak ingin merespon secara mendalam terkait perubahan tersebut lantaran tak ingin dinilai terlalu mencampuri urusan lembaga yudikatif.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi," jawab Jokowi ke awak media, Senin (15/10/2023) lalu.
Jokowi kemudian meminta publik untuk mendapat jawaban langsung dari MK.
"Silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya," lanjut Jokowi.
Kontributor : Armand Ilham