Plek Ketiplek! Jawaban Jokowi saat MK vs MA Ubah Syarat Usia Untungkan Gibran-Kaesang

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 01 Juni 2024 | 15:21 WIB
Plek Ketiplek! Jawaban Jokowi saat MK vs MA Ubah Syarat Usia Untungkan Gibran-Kaesang
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Akhirnya, MA memberi lampu hijau bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Jokowi sempat berikan jawaban yang sama kala merespon perubahan aturan di MK

Jawaban Jokowi tersebut sontak membuat publik mengalami de javu kala Jokowi merespon gugatan perubahan aturan batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh MK.

Jokowi juga tak ingin merespon secara mendalam terkait perubahan tersebut lantaran tak ingin dinilai terlalu mencampuri urusan lembaga yudikatif.

"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi," jawab Jokowi ke awak media, Senin (15/10/2023) lalu.

Jokowi kemudian meminta publik untuk mendapat jawaban langsung dari MK.

"Silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya," lanjut Jokowi.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Profil Ahmad Ridha Sabana: Sosok yang Bikin MA Ubah Gugatan Usia Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI