Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA Tegaskan Siap Diselidiki

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:24 WIB
Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA Tegaskan Siap Diselidiki
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. [Suara.com/Alfian Winanto]

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (Sumber: Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI